Penyelidikan kasus Brimob aniaya siswa MTs diminta transparan karena dugaan pelanggaran HAM

Bang Hendra
0
Penyelidikan kasus Brimob aniaya siswa MTs diminta transparan karena dugaan pelanggaran HAM

Peristiwa Kekerasan yang Melibatkan Anggota Brimob di Tual, Maluku

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyoroti tindakan anggota brimob yang menganiaya seorang anak hingga meninggal dunia di Tual, Maluku. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Mugiyanto mengungkapkan rasa duka atas kejadian tersebut dan mengecam masih adanya kekerasan fatal yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh anggota brimob tersebut merupakan bentuk penganiayaan serius yang melanggar HAM dan Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi pada tahun 1998.

Ia meminta agar dilakukan penyelidikan yang transparan dan tuntas terkait peristiwa ini. Pihaknya juga akan melakukan pemantauan secara dekat untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika terbukti, pelaku harus diadili dengan hukuman yang tegas dan adil.

Selain itu, Kementerian HAM berkomitmen untuk memastikan korban dan keluarganya mendapatkan hak atas keadilan dan pemulihan. Hal ini menjadi bagian dari tugas dan fungsi Kementerian HAM dalam menjalankan urusan pemerintahan di bidang HAM. Mugiyanto menekankan bahwa keluarga korban juga harus mendapatkan hak atas pemulihan dari pelaku.

Mugiyanto menegaskan bahwa Kementerian HAM tidak akan berhenti meminta Polri terus mereformasi diri, termasuk memperbaiki kinerja seluruh anggotanya agar lebih menghormati dan menegakkan prinsip-prinsip HAM. Ia menekankan bahwa semboyan Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan hanya jargon yang tertulis di kantor-kantor kepolisian.

Penetapan Tersangka dalam Kasus Penganiayaan

Diketahui, Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku, telah menetapkan oknum anggota brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap anak berinisial AT (14), seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs).

“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro saat dihubungi dari Ambon, Sabtu (21/2).

Peristiwa bermula saat patroli brimob melakukan kegiatan cipta kondisi dengan menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari. Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Kemudian, bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Saat berada di lokasi, Bripda MS bersama sejumlah aparat lainnya turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan AT hingga korban terjatuh dari sepeda motornya dalam posisi telungkup.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Akan tetapi, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default