Kritik terhadap Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut
Sebagai alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, penulis menyampaikan pandangan tentang bagaimana sistem hukum di Indonesia menangani kasus korupsi. Salah satu contoh yang menarik perhatian adalah pengalihan status tahanan dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah terhadap Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
Kenikmatan Koruptor di Indonesia
Nikmat bagi seorang koruptor di Indonesia bisa dibilang sangat berbeda dengan warga negara lainnya. Setelah menguras uang negara, koruptor justru mendapatkan berbagai fasilitas dan perlakuan istimewa. Hal ini termasuk dalam bentuk remisi dan pembebasan bersyarat, serta perlakuan khusus dari lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Contohnya, pengalihan status tahanan Gus Yaqut dari Rutan KPK ke tahanan rumah.
Pengalihan Penahanan Gus Yaqut
Pengalihan penahanan Gus Yaqut dilakukan atas permohonan pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 108 Ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP. Meskipun pengalihan dilakukan dalam jangka waktu tertentu, KPK tetap melakukan pengawasan melekat terhadap Gus Yaqut.
Namun, keputusan ini menuai kritik dari para aktivis dan pegiat hukum. Mereka merasa bahwa kebijakan ini mencerminkan perlakuan diskriminatif dan tidak adil. Prinsip equality before the law (persamaan di muka hukum) yang diamanatkan oleh Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dilanggar demi seorang mantan pejabat.
Tradisi KPK dalam Penahanan
Sejak awal berdirinya KPK, tradisi dalam penahanan tersangka korupsi adalah penahanan rutan (rumah tahanan). Alasannya adalah untuk efektivitas penyidikan, mencegah penghilangan barang bukti, dan menghindari tersangka melarikan diri. Dalam beberapa kasus, banyak mantan pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, dan ketua umum partai pernah mengalami pengapnya sel Rutan Guntur, Rutan K4, atau C1.
Bandingkan dengan penanganan permohonan keluarga mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Saat itu, keluarga meminta agar penahanan dilakukan di luar rutan karena alasan kesehatan, namun tidak dikabulkan. Ini menunjukkan ketidakadilan dalam penanganan kasus korupsi.
Implikasi Pengalihan Status Tahanan
Pengalihan status tahanan rumah Gus Yaqut dapat berimplikasi pada potensi intervensi dalam penanganan kasus. Apalagi, Gus Yaqut telah kalah dalam praperadilan terkait status tersangkanya di KPK. Yaqut saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disebut merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Penulis mempertanyakan apakah keputusan KPK memberikan pengalihan status tahanan rumah kepada Gus Yaqut murni penegakan hukum, akses kekuasaan, atau ada intervensi dari kekuasaan tertentu. Terlalu berbaik hati kepada tersangka kasus korupsi akan menyebabkan demoralisasi penegak hukum.
Transparansi dan Batas Waktu
Meskipun secara hukum pemberian status tahanan rumah kepada Gus Yaqut berdasarkan ketentuan KUHAP, transparansi, batas waktu, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan masih dipertanyakan. Alasan “permintaan keluarga” seharusnya tidak digunakan untuk memberikan pengalihan status tahanan rumah Gus Yaqut.
Konsistensi KPK dalam Pemberantasan Korupsi
Pemberian status tahanan rumah kepada Gus Yaqut menunjukkan inkonsistensi KPK dalam agenda pemberantasan korupsi. Indepedensi KPK akan runtuh ketika ada yang memaksakan perlakuan khusus terhadap pelaku korupsi melalui hak atau kebijakan istimewa. Hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.
Kritik terhadap Presiden dan Lembaga Penegak Hukum
Presiden Prabowo Subianto sering menyatakan komitmennya dalam melawan korupsi. Namun, realitas yang terjadi menunjukkan bahwa korupsinya beneran. Ahmad Syafii Maarif mengatakan, korupsi adalah sumber segala bencana dan kejahatan. Koruptor bahkan relatif lebih berbahaya dibanding teroris.
Harapan untuk KPK
Konsistensi KPK terhadap kebijakan dan jalan politik dalam pemberantasan korupsi senantiasa dipertanyakan. Dengan pemberian status tahanan rumah kepada Gus Yaqut, rakyat sangat kecewa atas sikap, komitmen, dan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Jika masih punya keinginan politik untuk memberantas korupsi, maka:
- Pimpinan KPK harus tampil ke publik secara terbuka, jujur, utuh, dan penuh tanggungjawab memberikan penjelasan soal pengalihan status tahanan rumah Gus Yaqut.
- Dewan Pengawas (Dewas) KPK perlu bertindak dengan memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan atas kebijakan itu sudah sesuai dengan prosedur hukum dan kode etik.
- KPK harus berani memperketat dan evaluasi kebijakan pengalihan status tahanan rutan KPK menjadi tahanan rumah dan menghilangkan “perlakuan khusus” terhadap para tahanan di KPK.
- Jika memang tidak ada alasan yang benar-benar urgensi dan dapat dipertanggungjawabkan etika dan hukum, status tahanan rumah sebaiknya dibatalkan. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan atau kepentingan di luar prinsip keadilan.