
Kritik terhadap Skorsing 19 Hari untuk Siswa SMAN 1 Purwakarta
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan kekecewaan terhadap keputusan skorsing selama 19 hari yang diberikan kepada sembilan siswa SMAN 1 Purwakarta, Jawa Barat. Keputusan ini diambil karena para siswa terlibat dalam kasus perundungan terhadap seorang guru perempuan. FSGI menilai hukuman tersebut berlebihan dan berpotensi merugikan hak pendidikan siswa.
Menurut Sekretaris Jenderal FSGI Retno Listyarti, masa skorsing yang cukup panjang dapat mengganggu proses belajar secara signifikan. Ia menjelaskan bahwa jika dihitung berdasarkan hari efektif sekolah, masa skorsing itu setara dengan kurang lebih satu bulan kegiatan belajar. Hal ini dikhawatirkan membuat siswa tertinggal materi pelajaran hingga kehilangan kesempatan mengikuti evaluasi akademik penting.
“Artinya, sembilan siswa ini berisiko tertinggal materi pelajaran, bahkan kehilangan kesempatan mengikuti ulangan harian,” ujar Retno dalam keterangan yang diterima beberapa media.
FSGI juga mempertanyakan mekanisme lanjutan selama masa skorsing, khususnya terkait apakah para siswa tetap mendapatkan layanan pembelajaran jarak jauh (PJJ) serta kesempatan mengikuti ulangan susulan. Tanpa adanya jaminan tersebut, dampaknya dinilai dapat merembet pada capaian akademik hingga memengaruhi penentuan kenaikan kelas.
Meski menegaskan bahwa tindakan para siswa tidak dapat dibenarkan karena termasuk bentuk pelanggaran etika berupa perundungan terhadap pendidik, FSGI menilai kasus ini tidak masuk kategori tindak pidana. Oleh karena itu, penyelesaiannya dianggap lebih tepat melalui pendekatan pembinaan yang terukur dan bertahap, bukan langsung pada hukuman skorsing jangka panjang.
Analisis Mendalam Diperlukan
Selain itu, FSGI menyoroti belum jelasnya analisis mendalam dari pihak sekolah terkait pemicu insiden tersebut. Padahal, pemetaan latar belakang kejadian dinilai penting untuk perbaikan sistem pembinaan karakter di lingkungan sekolah. Hal ini juga berkaitan dengan temuan bahwa peristiwa tersebut merupakan kejadian pertama bagi para siswa, sehingga belum ada catatan pelanggaran sebelumnya.
Di sisi regulasi, FSGI menilai tidak terdapat ketentuan eksplisit mengenai skorsing dalam sejumlah aturan seperti Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 maupun Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Karena itu, Retno menekankan pentingnya memastikan hak belajar siswa tetap terjaga apabila sanksi tetap diberlakukan.
“Prinsipnya adalah kepentingan terbaik bagi anak harus tetap menjadi prioritas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Retno.
Rekomendasi dari FSGI
FSGI merekomendasikan agar pihak sekolah dan pengambil kebijakan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan skorsing. Mereka menyarankan adanya alternatif hukuman yang lebih sesuai dengan tingkat pelanggaran tanpa mengorbankan hak pendidikan siswa. Selain itu, FSGI menekankan perlunya komunikasi yang transparan antara sekolah, orang tua, dan siswa terkait proses penyelesaian kasus.
Dengan demikian, FSGI berharap agar semua pihak bisa bekerja sama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif, tanpa mengabaikan hak-hak dasar siswa.