
Penertiban Parkir Liar di Simpang Lima Gumul
Pemerintah Kabupaten Kediri kembali melakukan operasi penertiban parkir liar di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) pada Senin (6/4/2026) malam. Operasi ini melibatkan berbagai instansi pemerintah daerah seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri. Tujuannya adalah untuk mengatasi praktik parkir tidak resmi yang sering kali menyebabkan kekacauan dan ketidaknyamanan bagi pengunjung.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 19.00 WIB dengan apel kesiapan terlebih dahulu. Petugas dibagi menjadi dua tim untuk menyisir berbagai area di sekitar SLG. Tim pertama menyusuri wilayah dari Kantor Dinas Perhubungan ke arah barat hingga selatan, termasuk Taman Depo, Taman Kepala Kereta Api SLG, dan Taman Hijau. Sementara itu, tim kedua bergerak ke arah timur dan selatan menuju kawasan Pamenang serta bundaran SLG.
Dari hasil penyisiran, ditemukan beberapa titik parkir liar, khususnya di sekitar Taman Hijau. Praktik tersebut dikelola oleh oknum masyarakat tanpa izin resmi. Selain itu, petugas juga menemukan penggunaan karcis parkir yang dicetak sendiri dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 3.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil.
Petugas langsung memberikan teguran kepada para juru parkir liar agar tidak lagi melakukan penarikan retribusi. Menurut Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio, kawasan taman di SLG memang tidak diperuntukkan sebagai lokasi parkir. "Menurut aturan, di kawasan taman SLG ini tidak diperbolehkan adanya parkir karena kawasan ini tidak disiapkan untuk parkir," ujarnya.
Namun, meskipun demikian, masih ada masyarakat yang melakukan penitipan kendaraan bermotor. Hal ini menjadi perhatian pihak berwajib. Selama proses penertiban, sempat terjadi ketegangan antara petugas dan juru parkir liar. Mereka beralasan bahwa keberadaan parkir tersebut membantu pengunjung dalam mengamankan kendaraan saat berwisata. Namun, situasi kembali kondusif setelah petugas memberikan pemahaman bahwa praktik tersebut melanggar aturan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Kaleb menegaskan bahwa penertiban ini akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. "Kami akan mencari solusi terbaik agar kawasan ini tetap nyaman, baik bagi pengunjung maupun pelaku usaha," katanya. Ia juga menyebutkan bahwa operasi serupa akan dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada lagi praktik parkir liar di kawasan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, M. Nizam Subekhi, mengimbau masyarakat menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan oleh pemerintah. "Silahkan menggunakan kantong parkir resmi di SLG," ujarnya. Wisatawan telah disediakan kantong parkir resmi yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri. Lokasinya berada tepat di sisi utara dan barat SLG, serta sudah dilengkapi pengawasan dari petugas dinas.
Selain itu, penggunaan e-parkir juga telah dilakukan untuk menekan kebocoran retribusi daerah. Pihaknya juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencegah munculnya kembali parkir liar di kawasan wisata unggulan tersebut.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat dan kawasan Simpang Lima Gumul dapat menjadi ruang publik yang tertib, aman, serta nyaman bagi semua pengunjung.