
Penangkapan Pria yang Menggelapkan Motor Rekan
Seorang pria berinisial BMS (43) ditangkap oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Gadingrejo setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik rekan kerjanya, Erwanto (40). Kejadian ini terjadi di Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
BMS adalah warga Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung. Menurut informasi dari Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, kasus ini bermula saat korban, Erwanto, memberikan bantuan kepada pelaku yang sedang tidak memiliki pekerjaan. Korban kemudian mengajak BMS bekerja memasang baja ringan di wilayah Krui, Kabupaten Pesisir Barat.
Untuk keperluan bekerja, BMS diminta mengambil sepeda motor Honda GTR milik korban yang berada di rumah istri korban di Pekon Gadingrejo. Namun, alih-alih digunakan untuk bekerja, kendaraan itu justru digadaikan tanpa izin dari pemiliknya.
“Namun bukannya digunakan untuk bekerja ke Krui, motor tersebut justru digadaikan pelaku kepada orang lain tanpa seizin korban,” ujar Sugiyanto, Sabtu (16/5/2026).
Saat peristiwa terjadi, korban tengah berada di wilayah Pesisir Barat. Setelah sepeda motor dibawa pelaku, komunikasi antara keduanya terputus dan korban tidak lagi mengetahui keberadaan kendaraannya.
Merasa dirugikan, Erwanto kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gadingrejo. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui lokasi pelaku di wilayah Kecamatan Gedong Tataan.
Petugas Tekab Polsek Gadingrejo kemudian bergerak dan menangkap BMS tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menggadaikan motor korban demi mendapatkan uang untuk modal usaha dan kebutuhan hidup sehari-hari.
“Motor korban digadaikan sebanyak dua kali dengan nominal total Rp5 juta. Uang hasil gadai itu telah habis digunakan pelaku untuk modal usaha dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Sugiyanto.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita sepeda motor milik korban sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kini BMS telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Gadingrejo setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tandasnya.
Fakta-Fakta Terkait Kasus Ini
- Awal Peristiwa: Korban Erwanto memberikan bantuan kepada BMS yang sedang tidak memiliki pekerjaan.
- Penggunaan Motor: BMS diminta mengambil motor korban untuk keperluan bekerja, namun malah digadaikan.
- Penangkapan: Pelaku ditangkap di Desa Sungai Langka setelah polisi melakukan penyelidikan.
- Pengakuan Pelaku: BMS mengaku menggunakan uang hasil gadai untuk modal usaha dan kebutuhan sehari-hari.
- Tindakan Hukum: Pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.