Kondisi Industri Telekomunikasi di Indonesia yang Menghadapi Tekanan Finansial
Industri telekomunikasi di Indonesia saat ini menghadapi tantangan berat. Biaya frekuensi yang harus dibayarkan kepada pemerintah terus meningkat, sementara pendapatan dari pelanggan perlahan menurun selama lebih dari satu dekade terakhir. Hal ini menciptakan fenomena yang disebut sebagai "gunting finansial", yaitu ketika beban biaya meningkat tajam sedangkan pendapatan rata-rata per pengguna (average revenue per user/ARPU) justru turun.
Ketua Umum Mastel, Sarwoto Atmosutarno, menjelaskan bahwa data menunjukkan kenaikan biaya spektrum sebesar lebih dari 500% antara tahun 2010 hingga 2023. Pada saat yang sama, ARPU industri telekomunikasi turun hingga 48%. Menurut Sarwoto, kondisi ini memaksa operator melakukan berbagai langkah efisiensi, termasuk konsolidasi.
“Hari ini itu biaya spektrum itu naik besar sekali, sedangkan pendapatan per users itu turun,” ujar Sarwoto dalam acara Bisnis Indonesia Forum di Kantor Bisnis Indonesia, Jakarta.
Langkah Efisiensi dan Konsolidasi
Menurut Sarwoto, konsolidasi dilakukan untuk menyesuaikan diri dengan kondisi industri yang perlu “digunting”, dengan harapan merger dapat menciptakan efisiensi agar perusahaan dapat bertahan. Pengurangan jumlah operator dari 11 menjadi tujuh, kemudian dari tujuh menjadi tiga, merupakan bentuk adaptasi terhadap tekanan industri.
Diketahui, Komdigi rencananya akan menggelar lelang spektrum frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz pada tahun ini. Lelang tersebut akan membuat beban perusahaan telekomunikasi bertambah.

Harapan Lelang Selanjutnya
Mengenai lelang frekuensi baru, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) berharap seleksi spektrum 2,6 GHz dan 700 MHz tidak memicu harga yang terlalu mahal serta tidak menimbulkan dominasi spektrum oleh salah satu operator seluler.
Sekretaris Jenderal ATSI Merza Fachys mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan mekanisme seleksi frekuensi. Menurut dia, kehadiran spektrum baru dapat berdampak pada peningkatan kualitas internet sekaligus menjaga keterjangkauan harga layanan bagi masyarakat.
“Asal BHP [biaya hak penggunaan] tersebut, atau spektrum tersebut, melalui seleksi yang tidak menimbulkan harga mahal, dan tidak menimbulkan dominasi spektrum oleh salah satu operator seluler,” kata Merza.
Merza menekankan spektrum merupakan sumber daya utama yang terbatas, sehingga proses alokasinya harus dilakukan secara sangat hati-hati. Terlebih, saat ini industri hanya diisi tiga operator seluler hasil konsolidasi, yakni Indosat, XLSMART, dan Telkomsel.
Pentingnya Proses Seleksi Spektrum
Menurut dia, salah satu hal penting dalam skema seleksi adalah memastikan proses tersebut tidak semata-mata ditentukan oleh kekuatan finansial untuk mendapatkan spektrum, seperti yang kerap terjadi dalam mekanisme lelang sebelumnya.
Dia menyebut terdapat dua faktor dalam proses lelang yang selama ini dapat dikendalikan, yakni harga awal (reserve price), kenaikan penawaran (incremental rate), serta jumlah putaran dalam proses seleksi.
Merza menilai pengaturan pada aspek tersebut akan berpengaruh terhadap efisiensi investasi operator dalam membangun jaringan dan melayani pelanggan. Operator dengan kepemilikan spektrum lebih besar akan memiliki efisiensi investasi yang lebih baik dibanding operator dengan spektrum terbatas.
Di sisi lain, dia memahami pemerintah memiliki kepentingan terhadap penerimaan negara dari sektor telekomunikasi, termasuk melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari BHP frekuensi.

Kontribusi Industri Telekomunikasi
PNBP yang dicatat Komdigi pada tahun anggaran 2025 mencapai Rp29,30 triliun atau 116,04% dari target sebesar Rp25,25 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital dengan realisasi PNBP Rp22,89 triliun, melampaui target Rp20,31 triliun atau setara 112,69%.
Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital merupakan unit di Komdigi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan spektrum frekuensi, termasuk pelaksanaan lelang frekuensi.
Namun demikian, Merza mengingatkan kontribusi industri telekomunikasi terhadap negara tidak hanya berasal dari PNBP, melainkan juga dari pajak yang timbul dari aktivitas usaha operator.
“Bila kami melayani pelanggan ini lebih banyak, maka pendapatan operator akan lebih besar. Tax-nya juga akan lebih besar,” katanya.
Menurut dia, pendekatan kebijakan spektrum seharusnya dilihat secara lebih komprehensif, tidak hanya dari sisi optimalisasi PNBP, tetapi juga dari dampaknya terhadap pertumbuhan industri secara keseluruhan, kualitas layanan, serta kontribusi pajak ke depan.
ATSI, lanjut Merza, pada prinsipnya tidak mempermasalahkan adanya seleksi spektrum, namun mendorong agar mekanisme tersebut dirancang secara inovatif dan proporsional, sesuai dengan kondisi industri yang kini hanya diisi oleh tiga operator besar hasil konsolidasi.