Penetapan Zakat Fitrah Tahun 2026

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp 50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Sementara itu, fidyah ditetapkan sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam dan pertimbangan yang cermat terhadap perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia. Ia menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari analisis yang mengacu pada kondisi pasar dan kebutuhan masyarakat.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp 50.000 per jiwa dan fidyah Rp 65.000 per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujar Noor dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/2).
Noor menekankan bahwa nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut berlaku untuk pembayaran melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah selama Ramadan 2026. Dengan adanya penyetaraan ini, diharapkan proses pengelolaan zakat dapat lebih terstruktur dan efisien.
“BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah ini sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Meski demikian, Noor menegaskan bahwa ada ruang penyesuaian apabila terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah. Dalam situasi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Adapun penyaluran zakat fitrah kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada salat Idulfitri.
Dengan penetapan ini, Noor berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat. Ia juga menekankan bahwa BAZNAS akan memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam.
Prinsip Pengelolaan Zakat Fitrah
-
Aman Syar’i
Pengelolaan zakat fitrah harus sesuai dengan aturan dan prinsip syariah yang berlaku dalam Islam. Hal ini mencakup pemenuhan kriteria mustahik, penggunaan dana zakat yang tepat sasaran, serta pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyimpangan. -
Aman Regulasi
Semua kegiatan pengelolaan zakat fitrah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ini mencakup pendaftaran lembaga amil, pelaporan keuangan, dan pengawasan oleh instansi terkait. -
Aman NKRI
Pengelolaan zakat fitrah harus memperhatikan kepentingan bangsa dan negara. Dengan demikian, zakat tidak hanya digunakan untuk kebutuhan individu, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan nasional.
Golongan Mustahik Zakat Fitrah
Zakat fitrah harus disalurkan kepada delapan golongan mustahik yang telah ditetapkan dalam syariat Islam, antara lain:
- Orang-orang miskin
- Orang-orang yang tidak memiliki cukup penghasilan untuk kebutuhan dasar
- Orang-orang yang sedang dalam pinjaman atau utang
- Para pekerja sosial yang bekerja dalam pengelolaan zakat
- Orang-orang yang terlibat dalam perang atau konflik
- Orang-orang yang baru saja masuk Islam
- Orang-orang yang tidak memiliki keluarga atau tempat tinggal
- Orang-orang yang sedang dalam kondisi kesulitan ekonomi
Dengan penjelasan dan prinsip-prinsip ini, diharapkan zakat fitrah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.