Kondisi Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi yang Mengkhawatirkan
Para guru dan tenaga kependidikan yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengeluh terhadap ketidakpastian dalam penerimaan gaji. Sebanyak sekitar 4.000 orang guru PPPK Paruh Waktu belum menerima gaji selama dua bulan terakhir, yaitu Januari hingga Februari 2026. Hal ini memicu kekhawatiran terhadap kestabilan ekonomi mereka serta status kerja yang masih belum jelas.
Selain masalah gaji, para pegawai juga belum menerima Surat Keputusan (SK) kontrak perjanjian kerja. Dokumen tersebut menjadi penting sebagai dasar administrasi dan menunjukkan kepastian status kerja mereka. Tanpa SK, mereka merasa tidak memiliki perlindungan hukum dan keterjaminan dalam menjalankan tugasnya.
Kondisi ini telah memengaruhi kehidupan sehari-hari para guru. Gaji yang diterima sangat rendah, dengan besaran terendah mencapai Rp250 ribu per bulan dan tertinggi sebesar Rp650 ribu per bulan. Hal ini menyebabkan banyak dari mereka harus mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Salah satu guru P3K Paruh Waktu, Asep (36), mengungkapkan bahwa ia kini harus berbisnis kecil-kecilan untuk menambah penghasilan. "Untuk mencukupi kebutuhan keluarga, saya terpaksa mencari penghasilan lain dengan berbisnis kecil-kecilan. Soalnya sampai sekarang gaji belum turun," ujarnya.
Asep juga menyampaikan bahwa meskipun menghadapi kesulitan, ia tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa. "Kami tetap masuk dan mengajar seperti biasa. Kasihan juga kalau anak-anak sampai terganggu proses belajarnya." Namun, ia berharap ada perhatian lebih dari pemerintah terkait hak-hak mereka sebagai tenaga pendidik.
Eman (38), seorang tenaga kependidikan P3K Paruh Waktu, menyatakan bahwa ketidakterimaan SK kontrak membuat dirinya dan rekan-rekannya khawatir. "Kami berharap pemerintah daerah bisa segera memberikan kejelasan, baik soal gaji maupun SK kontrak kerja. Karena itu menyangkut kepastian status kami."
Dalam situasi ini, para guru dan tenaga kependidikan P3K Paruh Waktu berharap agar masalah keterlambatan gaji dan penerbitan SK kontrak dapat segera diselesaikan. Mereka ingin fokus pada tugas pendidikan tanpa terganggu oleh isu-isu administratif dan finansial.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih berusaha mengonfirmasi informasi terkait keterlambatan pembayaran gaji dan penerbitan SK kontrak P3K Paruh Waktu. Sebelumnya, pada Januari lalu, para P3K Paruh Waktu menyampaikan tuntutan terkait kesejahteraan, termasuk gaji yang dinilai tidak layak.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah guru dan tenaga teknis kependidikan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi diperkirakan mencapai hampir 4.000 orang. Dari jumlah tersebut, gaji yang diterima bervariasi, dengan yang terendah hanya sekitar Rp250 ribu per bulan, terutama untuk tenaga teknis kependidikan.
Masalah Struktural yang Mengancam Tenaga Pendidik
Beberapa hal yang menjadi penyebab utama dari kondisi ini antara lain:
- Kendala Administrasi: Proses penerbitan SK kontrak dan pencairan gaji yang terlambat menunjukkan adanya hambatan dalam sistem administrasi pemerintah.
- Gaji yang Tidak Layak: Besaran gaji yang diberikan dinilai jauh dari standar kesejahteraan, sehingga memaksa tenaga pendidik mencari penghasilan tambahan.
- Tidak Ada Perlindungan Hukum: Tanpa SK, status kerja para guru dan tenaga kependidikan tidak jelas, sehingga rentan terhadap risiko kehilangan pekerjaan atau perlindungan hukum.
Solusi yang Diharapkan
Para guru dan tenaga kependidikan P3K Paruh Waktu berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan masalah ini melalui langkah-langkah berikut:
- Pencairan Gaji yang Tepat Waktu: Memastikan bahwa gaji diberikan sesuai jadwal dan tidak terlambat.
- Penerbitan SK Kontrak yang Jelas: Memberikan SK kontrak kepada setiap tenaga pendidik sebagai bentuk kepastian status kerja.
- Peningkatan Gaji: Menyesuaikan besaran gaji dengan standar kehidupan yang layak, sehingga tidak memaksa tenaga pendidik mencari penghasilan tambahan.