
JAKARTA — Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau stagnan dan masih dibanderol Rp2.741.000 per gram pada perdagangan hari ini, Kamis (12/2/2026).
Emas Antam yang dapat dibeli kembali memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan oleh perusahaan. Emas batangan ANTAM LM diakui secara global dengan harga jual kembali mengikuti pergerakan harga emas dunia. Harga jual kembali adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi.
Buyback emas merupakan transaksi menjual kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan. Biasanya, harga yang dibanderol lebih rendah dari harga jual saat itu. Kendati demikian, buyback emas masih bisa mendatangkan keuntungan apabila terdapat selisih besar antara harga jual dan harga buyback.
Adapun, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). Adapun, PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Ketentuan Kelengkapan Dokumen Identitas Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi.
Berikut adalah tabel simulasi buyback emas Antam hari ini, Kamis 12 Februari 2026 di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:
- Berat (gram): 0,5
- Taksiran Buyback: Rp1.370.500
- PPh 22 (0,25%): –
- Meterai: –
-
Perkiraan Hasil Bersih: Rp1.370.500
-
Berat (gram): 1
- Taksiran Buyback: Rp2.741.000
- PPh 22 (0,25%): –
- Meterai: –
-
Perkiraan Hasil Bersih: Rp2.741.000
-
Berat (gram): 2
- Taksiran Buyback: Rp5.482.000
- PPh 22 (0,25%): –
- Meterai: –
-
Perkiraan Hasil Bersih: Rp5.482.000
-
Berat (gram): 5
- Taksiran Buyback: Rp13.705.000
- PPh 22 (0,25%): –
- Meterai: –
-
Perkiraan Hasil Bersih: Rp13.705.000
-
Berat (gram): 10
- Taksiran Buyback: Rp27.410.000
- PPh 22 (0,25%): Rp68.525
- Meterai: Rp10.000
-
Perkiraan Hasil Bersih: Rp27.331.475
-
Berat (gram): 50
- Taksiran Buyback: Rp137.050.000
- PPh 22 (0,25%): Rp342.625
- Meterai: Rp10.000
-
Perkiraan Hasil Bersih: Rp136.697.375
-
Berat (gram): 100
- Taksiran Buyback: Rp274.100.000
- PPh 22 (0,25%): Rp685.250
- Meterai: Rp10.000
-
Perkiraan Hasil Bersih: Rp273.404.750
-
Berat (gram): 500
- Taksiran Buyback: Rp1.370.500.000
- PPh 22 (0,25%): Rp3.426.250
- Meterai: Rp10.000
-
Perkiraan Hasil Bersih: Rp1.367.063.750
-
Berat (gram): 1.000
- Taksiran Buyback: Rp2.741.000.000
- PPh 22 (0,25%): Rp6.852.500
- Meterai: Rp10.000
- Perkiraan Hasil Bersih: Rp2.734.137.500
Dengan adanya tabel simulasi tersebut, calon pelaku transaksi buyback emas dapat memperkirakan hasil yang akan diperoleh setelah dipotong pajak dan biaya administrasi. Hal ini juga membantu dalam pengambilan keputusan, terutama jika ada rencana pembelian atau penjualan emas dalam jumlah besar.
Selain itu, penting bagi masyarakat untuk memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam transaksi buyback emas. Dengan mengetahui aturan pajak dan dokumen identitas yang dibutuhkan, para pelanggan dapat melakukan transaksi dengan lebih lancar dan aman.
Transaksi buyback emas tidak hanya menjadi pilihan bagi investor yang ingin menjual emas yang sudah dimiliki, tetapi juga bisa menjadi strategi investasi jangka panjang. Dengan memantau fluktuasi harga emas dan memanfaatkan kesempatan buyback, masyarakat dapat memaksimalkan keuntungan dari aset emas mereka.