Identitas Kurir Sabu Asal Boyolali, Warga Desa Donohudan Inisial MMF

Bang Hendra
0

Identitas Kurir Narkoba yang Mengedarkan Sabu di Karanganyar Terungkap

Identitas seorang kurir narkoba yang mengedarkan sabu di wilayah Karanganyar akhirnya terungkap. Pelaku yang ditangkap adalah MMF (22), warga Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Ia diamankan oleh petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkotika di kawasan tersebut.

MMF ditangkap pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, saat sedang membawa empat paket sabu. Dugaan kuat menyebutkan bahwa ia sering kali mengedarkan barang haram ini di wilayah Boyolali dan Karanganyar. Informasi ini disampaikan oleh Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi F S, yang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran sabu di wilayah Karanganyar.

Penyelidikan dan Penangkapan

Setelah menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan observasi selama beberapa waktu. Akhirnya, pada Minggu (22/2/2026) dini hari, tersangka MMF berhasil ditangkap di depan rumah warga di Jalan Kronggahan, Desa Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di dalam saku jaket tersangka.

Menurut keterangan awal dari tersangka, MMF mengaku telah menaruh satu paket besar sabu di depan SPBU di Jalan Solo–Semarang KM 19, Desa Nglarangan, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan di dalam besi galvalum.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan total lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 46,79 gram. Selain itu, turut diamankan pula satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta satu jaket hijau yang digunakan oleh tersangka saat membawa barang haram tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka MMF mengaku bahwa ia mendapatkan sabu dari dua orang berinisial N dan R, yang kini masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Menurut pengakuan tersangka, ia menerima upah sebesar Rp200 ribu untuk setiap kali mengambil dan mengantarkan paket sesuai perintah. Namun, kegiatan tersebut baru dilakukan sekali.

Tindakan Hukum yang Diterima

Kombes Pol Yos Guntur Yudi F S menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jateng dalam memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat kurir maupun pengendali. Saat ini, tersangka MMF beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ia juga memastikan bahwa penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Tersangka MMF bakal dijerat dengan primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Komitmen Polda Jateng

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah. Proses pengembangan terhadap jaringan di atasnya terus kami lakukan,” pungkas Kombes Pol Yos Guntur Yudi F S.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default