
Penangkapan Juru Parkir Liar di Pasar Tanah Abang
Sebuah video yang menampilkan penangkapan sejumlah juru parkir (jukir) oleh aparat kepolisian telah viral di media sosial. Kejadian ini terjadi di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, setelah muncul laporan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang meresahkan warga sekitar.
Dalam narasi yang beredar, para jukir tersebut diduga mematok tarif parkir yang tidak wajar kepada pengendara. Tarif yang diberlakukan mencapai kisaran Rp60 ribu hingga Rp100 ribu per kendaraan. Besaran biaya ini dinilai memberatkan masyarakat dan menyebabkan keluhan dari para pengguna jalan.
Dari video yang beredar, tampak beberapa jukir diamankan oleh petugas kepolisian. Sebagian dari mereka terlihat kooperatif saat digelandang, sementara sebagian lainnya sempat menunjukkan perlawanan ketika hendak dibawa untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Dhimas Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya merespons laporan yang viral tersebut secara cepat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menegaskan bahwa tindakan yang diambil bertujuan agar situasi tidak semakin memburuk dan tetap kondusif.
“Polsek telah mengambil tindakan kepolisian terhadap berita viral agar tidak semakin berkembang dan guna menciptakan situasi yang kondusif,” ujar Dhimas kepada wartawan, Selasa (17/2/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa delapan jukir liar telah diamankan. Namun, pihaknya belum merinci identitas para pelaku karena masih menjalani pemeriksaan intensif. Menurut Dhimas, polisi sedang mendalami apakah perbuatan para jukir tersebut memenuhi unsur pidana atau cukup diberikan pembinaan.
“Didalami apakah yang dilakukan oleh mereka memenuhi unsur untuk dilakukan penegakan hukum lebih lanjut atau cukup diberikan pembinaan,” tuturnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik pungutan liar serupa. Hal ini bertujuan agar dapat segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah yang sesuai.
Tindakan yang Dilakukan Polisi
- Penangkapan jukir liar: Polisi melakukan penangkapan terhadap delapan jukir yang diduga melakukan pungli.
- Pemeriksaan intensif: Para tersangka masih dalam proses pemeriksaan untuk menentukan tindakan selanjutnya.
- Pengawasan ketat: Aparat kepolisian memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali.
- Pemberdayaan masyarakat: Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan kejadian pungli yang ditemui.
Komentar dari Kapolsek
Kapolsek Metro Tanah Abang, Dhimas Prasetyo, menekankan pentingnya tindakan cepat dalam menangani isu pungli. Ia menilai bahwa keberadaan jukir liar yang tidak memiliki izin bisa merugikan masyarakat dan merusak citra pasar.
Langkah yang Diperlukan
- Evaluasi ulang izin jukir: Perlu adanya evaluasi terhadap izin yang diberikan kepada jukir agar tidak ada yang bekerja tanpa izin.
- Sosialisasi hukum: Masyarakat perlu diberi pemahaman tentang hak dan kewajibannya dalam hal parkir.
- Peningkatan pengawasan: Petugas perlu meningkatkan pengawasan di area-area rawan pungli seperti pasar dan pusat perbelanjaan.