
Isu kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak masyarakat Jawa Tengah mengeluhkan adanya peningkatan pajak yang mereka bayarkan pada tahun 2024, 2025, dan 2026.
Beberapa unggahan di platform seperti Facebook dan media sosial lainnya menunjukkan perbedaan jumlah pajak yang dibayarkan antar tahun. Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan pemilik kendaraan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait isu tersebut. Mereka menegaskan bahwa tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2026. Bahkan, Pemprov sedang menyiapkan diskon sebesar 5 persen yang direncanakan berlaku hingga akhir tahun 2026.
Penegasan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam jumpa pers di Kantor Gubernur, Jumat (13/2/2026).
“Kami tegaskan, posisi PKB tahun 2026 dibandingkan 2025 tidak ada kenaikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, telah memerintahkan pengkajian terkait pemberian relaksasi atau keringanan PKB. Tujuannya adalah untuk membantu masyarakat dalam menghadapi beban pajak yang muncul akibat beberapa kebijakan baru.
Mengapa Muncul Persepsi Kenaikan?
Beberapa waktu terakhir, masyarakat mulai merasa bahwa pajak kendaraan naik. Hal ini berkaitan dengan penerapan opsen (tambahan pajak) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Pada tahun 2025, kebijakan opsen sebesar 13,94 persen mulai diterapkan. Namun, saat itu masyarakat mendapatkan diskon pada bulan Januari–Maret 2025, sehingga beban tambahan tidak terlalu terasa.
Memasuki awal 2026, karena belum ada diskon yang diberlakukan, sebagian masyarakat merasakan nominal pembayaran berbeda dibanding periode diskon sebelumnya.
“Karena itu, Pak Gubernur meminta kami mengkaji kemungkinan relaksasi kembali. Besarannya kurang lebih 5 persen,” jelas Sumarno.
Bea Balik Nama Gratis
Selain rencana diskon PKB, Pemprov Jateng juga melanjutkan amanat undang-undang terkait pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas pada 2026.
Namun masyarakat tetap perlu membayar komponen lain seperti PKB, PNBP untuk STNK/TNKB/BPKB, serta SWDKLLJ sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertimbangan Daya Beli Masyarakat
Menurut laman tersebut, kebijakan diskon ini tidak diputuskan secara sembarangan. Pemprov mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, daya beli masyarakat, kondisi sosial ekonomi, serta keberlanjutan pembangunan.
Hasil kajian tersebut akan dilaporkan kepada Gubernur untuk mendapatkan arahan lebih lanjut sebelum resmi diterapkan.
“Kami ingin kebijakan ini tetap berpihak pada masyarakat, tapi pembangunan juga tetap berjalan,” tegasnya.