
Kronologi Penipuan yang Menimpa Nunun Lusida
Nunun Lusida kini hidup dalam kesedihan. Ia mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh Vicky Prasetyo, seorang artis ternama. Dalam konferensi pers bersama kuasa hukumnya, James Tambunan, di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (16/2/2026), Nunun mengungkapkan bahwa ia telah meminjamkan uang sebesar Rp700 juta kepada Vicky pada tahun 2024.
Kronologis peminjaman uang ini berawal dari perkenalan Nunun dengan Vicky melalui mantan suaminya. Pada Januari 2024, Vicky datang ke rumah Nunun di Bandung Barat. Menurut Nunun, Vicky tiga kali datang ke rumahnya bersama Renali, seorang pegawai di pemda Kabupaten Bandung Barat.
Saat datang, Vicky tidak hanya sekadar menemui Nunun. Ia memberikan janji-janji manis yang membuat Nunun percaya. Salah satu janji itu adalah bahwa mantan suami Nunun akan digandeng sebagai calon Wakil Bupati Bandung Barat. Hal ini membuat Nunun tergiur dan akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp700 juta.
Janji Politik yang Tidak Terwujud
James Tambunan, kuasa hukum Nunun, menyebut bahwa uang tersebut diminta dengan janji politik. “Uang itu diminta dengan janji politik. Klien kami diyakinkan bahwa mantan suaminya akan ditandemkan sebagai calon Wakil Bupati,” kata James.
Selain itu, Vicky juga berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu tiga hari. Namun, janji itu tidak pernah direalisasikan. Bahkan, pencalonan mantan suami Nunun tidak terjadi sama sekali. Uang yang dipinjamkan tidak dikembalikan.
Nunun mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari tabungan masa tua dan anak-anaknya. Ia terpaksa mengorbankan tabungan demi memenuhi permintaan Vicky. Sayangnya, setelah uang diterima, pencalonan tidak terwujud dan uang tidak dikembalikan.
Tangis Pilu dan Kehidupan yang Hancur
Nunun mengaku sedih karena kehidupannya kini menderita. Ia kini hidup sebagai orang tua tunggal karena rumah tangganya hancur akibat kasus ini. Ia harus memikirkan biaya hidup sehari-hari, sementara Vicky masih aktif tampil di televisi dan menjalankan bisnis.
“Saya lihat di media sosial, usahanya terlihat maju, membuka bisnis, beli rumah miliaran. Tapi kenapa uang saya tidak dikembalikan?” ujar Nunun sambil menahan air mata.
Menurut James, perbuatan Vicky mengandung unsur pidana penipuan dan penggelapan. “Kalau bicara hukum, unsur Pasal 372 dan 378 KUHP sudah terpenuhi. Ada janji, ada penyerahan uang, dan ada kerugian nyata yang dialami klien kami,” tegas James.
Upaya Pengembalian Uang yang Gagal
Nunun dan kuasa hukumnya telah berulang kali meminta pengembalian uang. Mereka bahkan menawarkan skema pembayaran sebagian atau dicicil. Namun, upaya tersebut tidak pernah ditanggapi.
“Nomor rekening sudah diminta, tapi tidak ada transfer. Hanya janji-janji saja,” ujar James.
Pihaknya juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Cimahi sejak 2024. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait penanganan laporan tersebut. “Sudah dilaporkan, ada bukti transfer, bukti percakapan, dan saksi. Tapi sampai hari ini belum ada kepastian hukum,” tambah James.
Harapan untuk Pengembalian Uang
Nunun berharap uang yang dipinjamkan segera dikembalikan karena berdampak besar pada kehidupan keluarganya. “Saya cuma minta uang saya dikembalikan. Itu untuk kehidupan saya dan anak-anak,” pungkasnya.
Pihaknya menentukan tenggat waktu selama tujuh hari kepada Vicky untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari Vicky.
AchisNet masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan dari Vicky Prasetyo. Sementara itu, dari media sosialnya, Vicky terlihat tetap aktif melakukan aktivitas sebagai artis. Ia masih rajin memposting endorse dan bahkan terlihat manggung di sebuah kafe bersama anak-anaknya.