Kompolnas Minta Penunjukan Plh Kapolres Bima Dievaluasi

Bang Hendra
0

Penunjukan Plh Kepala Polres Bima Kota Diperiksa Kompolnas

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengambil langkah untuk memastikan bahwa penunjukan Ajun Komisaris Besar Catur Erwin Setiawan sebagai pelaksana harian (Plh) Kepala Kepolisian Resor Bima Kota dilakukan dengan hati-hati. Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menekankan pentingnya meninjau rekam jejak perwira yang ditempatkan di posisi strategis, terutama dalam konteks kasus narkoba yang sedang berlangsung di wilayah tersebut.

"Rekam jejak ini sangat penting, apalagi dalam konteks kasus narkoba yang terjadi di Bima. Mengapa Plh-nya juga memiliki rekam jejak seperti itu?" ujar Anam saat dihubungi pada Jumat, 13 Februari 2026.

Anam menjelaskan bahwa jika terbukti adanya riwayat keterlibatan dengan narkotika, psikotropika, atau zat adiktif lainnya, maka penunjukkan Catur Erwin harus dievaluasi ulang. Menurutnya, penunjukan ini justru dapat merusak langkah tegas yang telah diambil oleh Polda NTT dengan memecat dan memberikan hukuman kepada anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba.

"Jika rekam jejaknya memang terkait dengan narkoba, sebaiknya segera diganti," tambah Anam.

Latar Belakang Penunjukan Catur Erwin

Sebelumnya, Polda NTT menunjuk Catur Erwin sebagai pengganti Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro yang tersandung kasus peredaran narkotika. Didik saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi Pengamanan Polri. "Iya betul, Catur menggantikan Didik," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Muhammad Kholid, saat dihubungi.

Catur sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB. Sebelum pindah ke NTT, ia lama bertugas di Maluku Utara.

Riwayat Keterlibatan dengan Narkoba

Saat masih berpangkat Ajun Komisaris Polisi, Catur pernah menjadi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate. Pada 4 Mei 2017, Catur dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu setelah Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Maluku Utara melakukan tes urine terhadap jajaran anggota.

Kala itu, Catur Erwin mendapat sanksi disiplin dari Kapolda Maluku Utara saat itu, Brigadir Jenderal Tugas Dwi Apriyanto. Bahkan, ia sempat dicopot dari jabatannya. Namun, setelah beberapa waktu, Catur kembali berdinas di tempat lain.

Pertanyaan tentang Rekam Jejak

Dengan adanya riwayat tersebut, muncul pertanyaan apakah penunjukan Catur Erwin sebagai Plh Kepala Polres Bima Kota layak dilakukan. Kompolnas menilai bahwa penunjukan pejabat di posisi strategis harus dipertimbangkan secara matang, terutama jika ada kemungkinan keterlibatan dengan masalah serius seperti narkoba.

Pemilihan pejabat di bidang kepolisian tidak hanya melibatkan kemampuan profesional, tetapi juga integritas dan rekam jejak yang bersih. Hal ini menjadi penting agar citra kepolisian tetap terjaga dan masyarakat dapat percaya pada proses hukum yang diterapkan.

Evaluasi yang Perlu Dilakukan

Oleh karena itu, Kompolnas menyarankan agar Polda NTT melakukan evaluasi lebih lanjut terkait penunjukan Catur Erwin. Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada ketidaksesuaian antara kompetensi dan integritas pejabat yang ditunjuk dengan tuntutan tugas yang diemban.

Evaluasi ini juga menjadi bagian dari upaya untuk menjaga kredibilitas institusi kepolisian dan memastikan bahwa semua tindakan yang diambil sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi. Dengan demikian, masyarakat akan merasa aman dan yakin bahwa sistem hukum serta kepolisian bekerja secara efektif dan benar.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default