
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa kejelasan terkait izin tambang emas Martabe yang dimiliki oleh PT Agincourt Resources akan selesai dalam waktu dekat. Ia menegaskan bahwa proses penyelesaian tersebut akan rampung pada minggu ini.
“Insya Allah, minggu depan. Kami membutuhkan waktu 1-2 hari lagi. Jika sudah jelas, kami akan langsung mengumumkan keputusan,” ujar Bahlil setelah menghadiri acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Bahlil menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penelitian terkait adanya potensi pelanggaran yang dilakukan oleh PT Agincourt Resources. Ia menyampaikan bahwa jika hasil penelitian tidak menemukan adanya pelanggaran yang signifikan, maka izin tambang tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya.
“Kami sedang melakukan penelitian. Jika dalam penelitian itu tidak ditemukan pelanggaran berarti, maka pasti akan dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, hingga saat ini belum ada proses administrasi dari tindak lanjut pengumuman terkait Satgas PKH,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bahlil juga menjelaskan tentang izin tambang emas Martabe yang menggunakan Kontrak Karya (KK) atau Contract of Work antara perusahaan dan pemerintah. Menurutnya, ada dua jenis izin yang diperlukan, yaitu izin IUP atau perjanjian kontrak karya pertambangan, serta izin lingkungan amdal dan IPPKH.
“Izin IUP-nya atau perjanjian kontrak karya pertambangannya, dengan izin lingkungan amdalnya dan IPPKH. Saya sudah melakukan koordinasi teknis dengan Menteri Lingkungan, Pak Hanif ya,” katanya.
Sebelumnya, Bahlil juga memastikan bahwa tidak ada lobi atau pendekatan yang dilakukan untuk memengaruhi keputusan terkait kelanjutan operasional tambang emas Martabe. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dilobi oleh pihak mana pun.
“Tidak ada, tidak ada. Saya tidak pernah dilobi oleh pihak mana pun. Saya hanya objektif saja. Saya mantan Menteri Investasi, mantan pengusaha juga. Artinya kita harus fair (adil),” ujarnya di Istana Negara, Rabu (11/02/2026).
Bahlil menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan hasil yang adil terhadap pengusaha, terkait dengan keberlangsungan izin tambang tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengusaha tidak boleh mengatur negara, tetapi negara juga tidak boleh dzolim terhadap pengusaha.
“Dalam berbagai kesempatan saya katakan bahwa pengusaha tidak boleh mengatur negara, tapi negara juga tidak boleh dzolim sama pengusaha. Kita negara membutuhkan pengusaha, pengusaha membutuhkan negara. Ini saling membutuhkan,” jelas Bahlil.