
Penangkapan Pelaku Penadah Motor Curian di Bandar Lampung
Warga Kecamatan Rawa Jitu, Kabupaten Tulangbawang, ES (25) ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam penadahan motor hasil curian sebanyak 25 kali. Penangkapan ini dilakukan oleh personel Polsek Telukbetung Timur setelah menemukan bukti-bukti yang menghubungkan tersangka dengan tindakan kriminal tersebut.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan bahwa tersangka ES sudah melakukan tindakan penadahan motor curian sebanyak 25 kali. Ia dikenal sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bebas pada tahun 2021. Pada tahun ini, ES ditangkap oleh petugas di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sumber Agung, Kemiling, Bandar Lampung, pada Sabtu (21/1/2026).
ES ditangkap lantaran diduga menadah sepeda motor hasil curian di Bandar Lampung. Saat penangkapan, polisi menemukan 17 keping plat kendaraan atau TNKB yang diduga milik motor hasil curian. Dari pengakuan pelaku, ia mengaku telah menerima motor curian sebanyak 25 kali dan kemudian membawanya ke wilayah Tulangbawang untuk dijual kembali.
Motor hasil curian ini dibawa menggunakan mobil travel menuju Kabupaten Tulangbawang. Di sana, motor tersebut diterima oleh rekannya yang berinisial MK, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan tersangka berinisial BS.
Tersangka BS pernah ditangkap oleh Polsek Sukarame dan sekarang masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. Selain menjual ke wilayah Tulangbawang, polisi menduga pelaku juga menjual motor curian ke wilayah kabupaten lain di Provinsi Lampung.
Menurut Kapolsek Telukbetung Timur, Kompol Toni Apriadi, di wilayah hukum Polsek Telukbetung Timur ada satu laporan polisi terkait aksi curanmor yang melibatkan pelaku ES. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, terdapat beberapa penadah motor curian di Bandar Lampung yang masih terus didalami oleh pihak kepolisian.
Polisi terus mendalami kasus ini guna mencari sepeda motor hasil curian yang dijual oleh pelaku ke wilayah Tulangbawang. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana Junto Pasal 592 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Tindakan Preventif dan Upaya Penegakan Hukum
Pihak kepolisian menekankan pentingnya tindakan preventif dalam menghadapi tindak kriminal seperti pencurian kendaraan bermotor. Selain itu, mereka juga memperkuat kerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum masing-masing.
Beberapa langkah yang dilakukan antara lain: * Meningkatkan patroli rutin di area rawan pencurian. * Mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan. * Melakukan pengembangan kasus secara terus-menerus agar bisa menangkap pelaku lain yang terlibat.
Dengan adanya penangkapan terhadap ES, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku-pelaku kejahatan serupa. Selain itu, upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian juga diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Peran Masyarakat dalam Pencegahan Kejahatan
Masyarakat memiliki peran penting dalam pencegahan kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor. Beberapa cara yang dapat dilakukan antara lain: * Memasang alat keamanan tambahan seperti kunci ganda atau alarm pada kendaraan. * Menjaga lingkungan sekitar dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. * Berpartisipasi dalam kegiatan keamanan yang diselenggarakan oleh pihak desa atau kelurahan.
Dengan kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan serta meningkatkan kenyamanan hidup di lingkungan sekitar.