Produk Amerika Tanpa Sertifikat Halal di Indonesia? Ini Jawaban Pemerintah

Bang Hendra
0

Perjanjian Tarif Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat

Salah satu poin penting dalam perjanjian tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat adalah terkait dengan produk halal. Dalam perjanjian tersebut, ada lima poin mengenai status kehalalan terkait produk barang manufaktur Amerika Serikat. Tujuan dari poin-poin ini adalah untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari Amerika Serikat yang mungkin memerlukan sertifikasi halal saat ini.

Indonesia wajib mengecualikan produk-produk Amerika Serikat dari segala persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal. Hal ini berlaku untuk semua produk kecuali kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi. Selain itu, Indonesia tidak boleh memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk nonhalal.

Indonesia juga wajib mengecualikan perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan Amerika Serikat yang berada dalam rantai pasok ekspor pertanian Amerika Serikat bersertifikat halal ke Indonesia dari segala persyaratan uji kompetensi dan sertifikasi halal bagi karyawan mereka. Tidak boleh ada tindakan yang mengharuskan perusahaan Amerika Serikat untuk menunjuk seorang tenaga ahli halal guna mengawasi operasional perusahaan.

Teddy Membantah Narasi Produk AS Bebas Sertifikasi Halal

Meski demikian, Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, membantah narasi bahwa semua produk Amerika Serikat bebas dari sertifikasi halal. Dia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. “Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini, itu tidak benar!” ujar Teddy dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Teddy menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, semua produk yang wajib bersertifikat halal harus memiliki labelnya. “Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” kata dia.

Produk yang Wajib Bersertifikat Halal Harus Ada Labelnya

Teddy menambahkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lembaga sertifikat halal Amerika Serikat. MRA ini merupakan perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global. Selain itu, produk kosmetik atau alat kesehatan juga wajib mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Jawaban Pemerintah

Dalam dokumen yang terpisah, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga telah menjawab isu bahwa semua produk Amerika Serikat bebas dari sertifikasi halal. Jawaban pemerintah adalah tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu, makanan dan minuman yang mengandung konten nonhalal wajib diberi keterangan nonhalal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri.

Untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk. Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan.

Indonesia dan AS juga telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia. Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default