
Pengenalan Wajah sebagai Metode Registrasi Pelanggan Telkomsel
Telkomsel resmi menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenangan wajah (face recognition/FR) untuk nomor seluler. Kebijakan ini merupakan bagian dari program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK), yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Tujuan utama dari program ini adalah memperkuat validitas identitas pelanggan sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital seperti penipuan (scam) dan phishing.
VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyediakan proses registrasi yang lebih aman dan nyaman bagi pelanggan. Ia menegaskan bahwa fokus utama adalah mendukung Kemkomdigi melalui program SEMANTIK untuk menciptakan proses registrasi yang lebih aman dan nyaman bagi semua pelanggan. Dengan sistem registrasi biometrik, setiap pelanggan bisa berkontribusi dalam memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang benar.
Filin berharap dengan sistem ini, pelanggan dapat merasa lebih tenang saat berkomunikasi maupun bertransaksi secara digital. Dalam skema baru ini, registrasi pelanggan Warga Negara Indonesia (WNI) dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diverifikasi melalui pemindaian wajah. Sementara itu, untuk pelanggan berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah, registrasi dilakukan menggunakan NIK pelanggan serta NIK dan verifikasi wajah kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.
Ketentuan yang Perlu Diperhatikan
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan pelanggan:
- Kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif dan hanya bisa diaktivasi setelah data tervalidasi (untuk WNI) atau terverifikasi (untuk WNA).
- Pemerintah membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas untuk setiap operator, dengan pengecualian untuk kebutuhan tertentu.
- Pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik dapat mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka serta meminta pemblokiran jika menemukan nomor yang tidak dikenali.
Cara Registrasi
Registrasi dapat dilakukan melalui dua cara:
-
Datang ke GraPARI
Pelanggan cukup membawa KTP ke GraPARI terdekat. Petugas akan membantu proses registrasi, termasuk bagi pelanggan yang tidak memiliki smartphone. -
Registrasi Mandiri Online
Pelanggan dapat mengakses laman tsel.id/registrasibiometrik. Setelah memverifikasi nomor yang akan diregistrasi, pelanggan memasukkan NIK dan melakukan swafoto (selfie) untuk proses verifikasi wajah.
Keamanan Data dan Teknologi yang Digunakan
Telkomsel memastikan data biometrik yang dikumpulkan hanya digunakan untuk proses verifikasi identitas sesuai ketentuan perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi yang berlaku. Teknologi yang digunakan juga diklaim telah memenuhi prinsip pencegahan penipuan serta memiliki ketahanan terhadap ancaman siber sesuai persyaratan regulator.
“Implementasi ini merupakan kelanjutan dari uji coba bertahap yang telah kami lakukan sejak beberapa tahun terakhir bersama Komdigi. Dengan kesiapan kanal layanan kami, pelanggan kini dapat merasakan proses registrasi yang singkat, jelas, dan mudah diikuti,” tambah Filin.
Masa Transisi dan Tindak Lanjut
Pemerintah menetapkan masa transisi hingga Juni 2026. Selama periode tersebut, pelanggan masih dapat melakukan registrasi menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga. Setelah masa transisi berakhir, seluruh proses registrasi nomor seluler akan sepenuhnya menggunakan identitas valid beserta data biometrik pelanggan.
Adapun nomor yang telah teregistrasi sebelum aturan ini berlaku tetap dapat digunakan. Telkomsel juga menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan yang ingin beralih ke sistem biometrik.