Terekam CCTV: Anak Kandung Siapkan Panci Sebelum Habisi Keluarga, Korban Disuapi Racun Tikus

Bang Hendra
0
Terekam CCTV: Anak Kandung Siapkan Panci Sebelum Habisi Keluarga, Korban Disuapi Racun Tikus

Pengungkapan Pembunuhan Berencana di Rumah Kontrakan

Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi bukti utama dalam mengungkap aksi pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Abdullah Syauqi Jamaludin (22) terhadap anggota keluarganya sendiri. Dalam kejadian ini, korban adalah ibu dan dua saudara dari tersangka, yaitu Siti Solihah (52), Afiah Al Adilah Jamaludin (27), dan Adnan Al Jabrar Jamaludin (13). Selain itu, seorang anggota keluarga lainnya, MK (24), juga menjadi saksi pertama dari tragedi ini.

Langkah Awal Tersangka

Pada Rabu pagi, 31 Desember 2025, Syauqi terekam CCTV keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor. Ia mengenakan jas hujan dan membawa sebuah panci. Benda ini akan menjadi bagian penting dalam rencana pembunuhan yang telah disusunnya. Polisi memastikan bahwa panci tersebut digunakan untuk meracik racun yang akhirnya menewaskan para korban.

Aktivitas tersangka dapat ditelusuri melalui sejumlah kamera pengawas di sekitar lokasi. Menurut AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, pergerakan Syauqi terekam mulai dari keluar rumah membawa panci hingga kembali pulang dan menyiapkan racun untuk para korban.

Membeli Racun Tikus

Setelah meninggalkan rumah, tersangka diketahui membeli racun tikus dan kapur barus. Setelah itu, ia tidak langsung kembali, melainkan menjalani aktivitas lain yang tampak seperti rutinitas biasa menjelang pergantian tahun. Malam Tahun Baru yang menipu membuat banyak orang tidak mencurigai apa yang sedang direncanakan oleh Syauqi.

Kembali ke Rumah dan Awal Eksekusi

Keesokan harinya, Kamis, 1 Januari 2026 sekitar pukul 10.21 WIB, Syauqi kembali ke rumah kontrakan. Ia diantar oleh seorang rekannya dan masih membawa sisa kembang api. Dari hasil penyidikan, pada momen inilah tersangka mulai menyiapkan racun. Racikan tersebut dimasukkan ke dalam panci dan dijadikan minuman teh, yang kemudian disiapkan untuk para korban.

Malam Sunyi yang Menentukan

Pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, ketika ibu dan saudara-saudaranya telah tertidur, tersangka mulai merebus teh di dalam panci. Ia menggunakan beberapa lapis masker dan memasukkan kapur barus hingga ruangan dipenuhi asap, sebelum akhirnya keluar rumah dan menutup pintu.

Dini hari Jumat, 2 Januari 2026, Syauqi memastikan kondisi para korban. Setelah itu, ia menyuapi satu per satu minuman teh yang telah dicampur racun tikus. Akibat perbuatan tersebut, tiga orang meninggal dunia, yakni Siti Solihah (52), Afiah Al Adilah Jamaludin (27), dan Adnan Al Jabrar Jamaludin (13).

Upaya Mengelabui dan Terungkapnya Fakta

Usai melancarkan aksinya, tersangka sempat menyalakan kembang api dan mengarahkannya ke tubuhnya sendiri agar terlihat seolah-olah ia juga menjadi korban. Ia kemudian ditemukan dalam kondisi lemas di depan kamar mandi dan dibawa ke rumah sakit.

Awalnya, peristiwa ini diduga sebagai kasus keracunan makanan. Namun, rangkaian penyelidikan mendalam mulai dari autopsi, pemeriksaan forensik, hingga analisis toksikologi oleh Puslabfor Bareskrim Polri mengungkap fakta berbeda. Polisi memastikan kematian para korban merupakan pembunuhan berencana.

Motif Dendam dan Proses Hukum

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka menyimpan dendam mendalam. Ia merasa diperlakukan berbeda dan kerap dimarahi oleh keluarganya, perasaan yang kemudian berkembang menjadi motif kejahatan. Saat ini, Abdullah Syauqi Jamaludin telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara dan menjalani proses hukum. Ia dijerat pasal pembunuhan berencana serta pasal perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default