Alasan Keenan Nasution Gugat Royalti Meski Vidi Aldiano Meninggal, Tanggung Jawab Ahli Waris

Bang Hendra
0

Alasan Keenan Nasution Tetap Menggugat Royalti Meski Vidi Aldiano Telah Wafat

Keenan Nasution, seorang pencipta lagu, masih mempertahankan gugatan terkait royalti atas lagu "Nuansa Bening" meskipun Vidi Aldiano telah meninggal dunia. Gugatan yang diajukan oleh kliennya tidak hanya ditujukan kepada almarhum Vidi, tetapi juga melibatkan pihak lain sebagai turut tergugat. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan meski salah satu pihak telah wafat.

Perkara Hukum Tidak Gugur Meski Terdakwa Meninggal Dunia

Kuasa hukum Keenan Nasution, yaitu Minola Sebayang dan Rudi Pekerti, menjelaskan bahwa perkara hukum yang melibatkan mendiang Vidi Aldiano tidak akan otomatis gugur meski yang bersangkutan telah meninggal dunia. Menurut Minola, dalam konteks hukum perdata, wafatnya tergugat tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menyebut bahwa perkara tersebut tetap dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berbeda dengan mekanisme dalam hukum pidana, di mana proses hukum akan otomatis gugur apabila terdakwa meninggal dunia. Dalam ranah perdata, proses tetap berjalan meski salah satu pihak telah wafat. Minola menegaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya tidak hanya ditujukan kepada Vidi, tetapi juga melibatkan pihak lain sebagai turut tergugat. Dengan demikian, proses hukum dipastikan akan terus berlanjut di pengadilan.

Ada Nama Tergugat yang Masih Hidup

Minola menambahkan bahwa gugatan yang diajukan kliennya tidak hanya menyasar almarhum Vidi, tetapi juga melibatkan pihak lain sebagai turut tergugat. “Dalam gugatan ini, tergugatnya bukan hanya almarhum Vidi, tetapi juga ada turut tergugat lain yang sampai hari ini masih hidup,” ujarnya. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung. Minola memastikan proses kasasi tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Perkaranya sekarang sudah sampai di tingkat kasasi. Jadi tidak akan membuat kasasi itu menjadi gugur,” katanya. Ia juga menjelaskan bahwa pada tahap kasasi, tidak ada lagi proses persidangan seperti di pengadilan tingkat pertama. Hakim hanya akan memeriksa berkas perkara, memori kasasi, serta argumentasi hukum dari para pihak.

Lebih lanjut, Minola menyebut apabila nantinya putusan mengharuskan adanya kewajiban dari pihak tergugat, maka tanggung jawab tersebut dapat beralih kepada ahli waris. “Kalau memang ada kewajiban yang harus dilaksanakan, maka itu akan menjadi tanggung jawab ahli waris. Karena dalam hukum perdata, ahli waris tidak hanya menerima hak, tetapi juga kewajiban,” pungkasnya.

Awal Gugatan

Gugatan muncul karena Vidi Aldiano dianggap mengeksploitasi lagu "Nuansa Bening". Lagu ini kembali hits sejak 2008 dan disebut tanpa izin resmi oleh pencipta lagunya, Keenan Nasution. Sengketa hak cipta antara Keenan Nasution (pencipta) dan Vidi Aldiano (penyanyi) ini muncul sejak 2025. Gugatan bernilai Rp24,5–28 miliar terkait royalti digital dan izin penggunaan lagu. Dalam sengketa ini dipermasalahkan hak ekonomi atas 31 konser dan distribusi digital.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default