Harga Emas Antam Senin 9 Maret 2026 Masih Stabil, Cek Daftar Harganya

Bang Hendra
0
Harga Emas Antam Senin 9 Maret 2026 Masih Stabil, Cek Daftar Harganya

Harga Emas Antam Hari Ini, Senin (9/3/2026)

Pada hari ini, Senin (9/3/2026), harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) masih tetap stabil. Berdasarkan data yang tersedia di laman resmi Logam Mulia pada pukul 04.30 WIB, harga emas Antam per gram berada di posisi Rp 3.024.000. Harga ini belum mengalami perubahan dari posisi yang tercatat pada Sabtu (7/3/2026).

Sebelumnya, harga emas Antam pada pagi hari Sabtu (7/3/2026) juga berada di kisaran Rp 3.024.000 per gram. Namun, setelah pembaruan harga harian dilakukan, harga emas Antam menguat sebesar Rp 35.000 per gram menjadi Rp 3.059.000.

Perlu diketahui bahwa pembaruan harga emas Antam hanya dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, harga yang berlaku pada pagi hari Senin (9/3/2026) masih merujuk pada update terakhir yang dilakukan pada Sabtu (7/3/2026).

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Hal ini memudahkan para investor untuk memilih ukuran sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka.

Daftar Harga Emas Antam Per Senin (9/3/2026) Pukul 04.30 WIB

Berikut rincian harga emas Antam per Senin (9/3/2026) pukul 04.30 WIB:

  • 0,5 gram: Rp 1.579.500
  • 1 gram: Rp 3.059.000
  • 2 gram: Rp 6.058.000
  • 3 gram: Rp 9.062.000
  • 5 gram: Rp 15.070.000
  • 10 gram: Rp 30.085.000
  • 25 gram: Rp 75.087.000
  • 50 gram: Rp 150.095.000
  • 100 gram: Rp 300.112.000
  • 250 gram: Rp 750.015.000
  • 500 gram: Rp 1.499.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.999.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:

Pajak Pembelian Emas (PPh 22)

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif: * 1,5 persen bagi pemilik NPWP
* 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan.

Informasi Tambahan

Harga emas Antam yang tercantum di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Dengan demikian, informasi harga yang disajikan pada pagi hari Senin (9/3/2026) masih merujuk pada update terakhir yang dilakukan pada hari Sabtu (7/3/2026).


Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default