KPK Tanggapi Pembatalan Pengadaan Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar oleh Gubernur Rudy Mas'ud

Bang Hendra
0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terhadap keputusan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, yang membatalkan pengadaan mobil dinas senilai Rp 8,5 miliar. KPK menilai bahwa pembatalan tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam mengawasi proses pemerintahan.

“Ini tentu menjadi salah satu kontribusi masyarakat juga untuk bisa memantau dan mengawal bagaimana suatu proses pemerintahan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (3/3).

Budi menyampaikan bahwa KPK melihat bahwa Rudy Mas'ud telah mendengarkan suara rakyat baik secara langsung maupun di ruang-ruang publik. Hal ini menunjukkan bahwa kepala daerah harus lebih transparan dan berpegang pada prinsip akuntabilitas dalam pengambilan keputusan.

Sebelumnya, Rudy Mas'ud sempat menjadi sorotan setelah menyatakan bahwa pengadaan mobil dinas seharga Rp 8,5 miliar dilakukan demi menjaga muruah Kaltim. Ia juga menyebut bahwa pembelian mobil dengan spesifikasi tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Pada 1 Maret 2026, Rudy Mas’ud secara resmi memutuskan untuk mengembalikan mobil dinas baru hasil pengadaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan 2025. Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah perlu lebih hati-hati dalam penggunaan dana negara.

KPK mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar pengadaan mobil dinas harus sesuai dengan kebutuhan. “Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, itu harus betul-betul direncanakan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Budi.

Selain itu, Budi menekankan bahwa para kepala daerah perlu mempertimbangkan ketersediaan mobil dinas yang sudah ada sebelum melakukan pengadaan baru. “Ketika beli kendaraan dinas atau kendaraan operasional, tentu juga harus melihat apakah sebelumnya sudah ada atau belum? Ada yang sudah bisa dimanfaatkan atau belum? Dan dalam konteks belanja negara baik pemerintah pusat maupun daerah tentu juga ada skala prioritas di situ,” katanya.

Menurut Budi, hal tersebut perlu dipertimbangkan oleh para kepala daerah sebagai bahan pertimbangan sebelum melakukan pengadaan barang dan jasa yang baru. Dengan demikian, dana negara dapat digunakan secara efisien dan tidak terbuang sia-sia.

KPK juga menegaskan bahwa semua pengadaan harus dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran.

Tidak hanya itu, KPK juga mengajak masyarakat untuk tetap aktif dalam mengawasi kebijakan pemerintah. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana negara.

Dengan langkah yang diambil oleh Gubernur Rudy Mas'ud, KPK berharap semakin banyak kepala daerah yang sadar akan pentingnya penggunaan anggaran secara bijak dan berkelanjutan. Dengan demikian, pemerintahan akan lebih efektif dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default