
Perjalanan Defisit Fiskal Indonesia
Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk melonggarkan kebijakan defisit fiskal yang sebelumnya dibatasi pada 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Sidang Kabinet Paripurna beberapa waktu lalu. Ia menjelaskan bahwa dalam situasi lonjakan harga minyak global dan penurunan nilai tukar rupiah, menjaga defisit di bawah 3% menjadi sangat sulit.
Airlangga menekankan bahwa jika pemerintah ingin mempertahankan batas defisit tersebut, maka akan ada kemungkinan besar harus memangkas belanja negara dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah telah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah darurat.
Sebelumnya, Perppu serupa juga diterbitkan saat pandemi Covid-19. Namun, isi dari Perppu yang akan dikeluarkan kali ini berbeda dengan yang dulu. Meskipun begitu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga kedisiplinan fiskal dengan mempertahankan batas defisit maksimal sebesar 3% dari PDB.
Menurut Prabowo, batas tersebut hanya bisa dilampaui dalam kondisi darurat skala besar seperti pandemi atau konflik geopolitik yang memengaruhi harga minyak. Ia mencontohkan situasi pandemi sebagai contoh nyata ketika defisit boleh melebihi batas normal untuk menangani krisis. Namun, ia menegaskan bahwa pelonggaran tersebut hanya akan menjadi opsi terakhir.
Prabowo menyatakan bahwa meskipun banyak negara lain melonggarkan aturan fiskal mereka, Indonesia perlu tetap menjaga kedisiplinan dalam pengelolaan anggaran. "Jangan belanja lebih besar dari penghasilan. Ini adalah dasar kehidupan untuk bertahan hidup," ujarnya.
Peneliti: Defisit 3% Sebagai Pilar Stabilitas Ekonomi
Deni Friawan, peneliti senior Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS), menilai bahwa batas defisit 3% dan independensi bank sentral merupakan dua pilar utama stabilitas perekonomian Indonesia. Menurutnya, wacana pelonggaran aturan tersebut adalah skenario yang paling menakutkan bagi tata kelola ekonomi Indonesia.
Deni menekankan bahwa tanpa kedua pilar tersebut, disiplin pengelolaan makroekonomi tidak akan terjaga. Ia khawatir jika batas defisit dinaikkan, maka utang dan defisit akan sulit dikendalikan, yang berpotensi membahayakan perekonomian.
Ia juga mengingatkan pemerintah untuk tidak melupakan sejarah. Aturan batas defisit lahir dari pengalaman masa lalu, termasuk krisis ekonomi yang terjadi pada era Orde Lama. Saat itu, pembiayaan negara sering kali tidak terkendali, yang akhirnya berujung pada krisis.
Jejak Defisit Fiskal Indonesia
Aturan pembatasan defisit 3% dari PDB diberlakukan di Indonesia sejak awal dekade 2000-an setelah dampak krisis keuangan Asia. Pada tahun 1998, defisit fiskal Indonesia melonjak drastis hingga mencapai sekitar Rp16,19 triliun. Lonjakan ini disebabkan oleh krisis moneter yang membuat rupiah anjlok ke level Rp16.900 per dolar AS, inflasi tinggi, dan PDB minus 13,6%.
Setelah krisis tersebut, Indonesia menerapkan disiplin fiskal secara ketat. UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara kemudian lahir yang memberikan batasan defisit fiskal di bawah 3%. Defisit fiskal Indonesia kemudian bisa dijaga meskipun kembali diterpa badai, seperti krisis moneter 2008. Pada 2009, defisit fiskal mencapai 2,5% terhadap PDB.
Pada 2015, defisit fiskal Indonesia tetap di bawah 3%, yaitu sebesar 2,6% terhadap PDB atau Rp298 triliun. Pada 2019, defisit fiskal mencapai 2,2% terhadap PDB atau Rp349 triliun.
Namun, pada 2020, pandemi Covid-19 memperburuk kondisi ekonomi. Pemerintah menerbitkan Perppu No. 2/2020 yang melonggarkan batas defisit 3%. Hasilnya, defisit fiskal Indonesia meningkat signifikan menjadi 6,14% terhadap PDB atau Rp947,7 triliun.
Defisit fiskal Indonesia masih tinggi pada 2021, yakni 4,65% terhadap PDB atau Rp775 triliun. Pada 2022, ekonomi mulai pulih dan defisit fiskal kembali di bawah 3%, yaitu 2,38% terhadap PDB atau Rp464,3 triliun.
Pada 2025, defisit fiskal Indonesia mencapai Rp695,1 triliun, setara 2,92% PDB. Angka ini menunjukkan bahwa meski ekonomi mulai pulih, defisit fiskal masih menjadi tantangan yang perlu diperhatikan.