Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
Pada Jumat (13/3/2026), terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman, Sri Purnomo, akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Sidang ini menjadi momen penting dalam proses peradilan yang telah berlangsung selama beberapa bulan. Ratusan saksi telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Melinda Aritonang untuk membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang oleh Sri Purnomo dalam pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai sebesar Rp10,9 miliar. Kesaksian para saksi memperkuat dakwaan bahwa Sri Purnomo bersama putranya, Raudi Akmal, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menyalahgunakan kewenangan dan jabatan mereka.
Kesaksian Saksi Penting
Salah satu saksi penting adalah Anggota DPRD DIY, Koeswanto. Dalam kesaksian pada Senin (26/1/2026), ia mengungkapkan bahwa Sri Purnomo pernah mengajaknya berdiskusi tentang dana hibah pariwisata sebesar Rp68 miliar. Pembicaraan tersebut terkait dengan Pilkada 2020, di mana istri Sri Purnomo sedang berada dalam masa kampanye.
Sementara itu, Hendra Adi Riyanto, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman, menyatakan bahwa wewenang penyusunan regulasi hibah pariwisata berada di tangan bupati. Ia heran karena rintisan desa wisata muncul dalam daftar penerima bantuan, padahal tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Nyoman Rai Savitri, mantan Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dispar Kabupaten Sleman, juga memberikan kesaksian bahwa ia sering menerima pesan dari Raudi Akmal agar syarat penerima hibah tidak dipersulit. Emmy Retnosasi, mantan Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sleman, mengaku pernah dipanggil ke Rumah Dinas Bupati Sleman dan diberi arahan untuk menyalurkan dana hibah pariwisata ke kelompok masyarakat.
Tanggapan Hakim dan Perilaku Terdakwa
Pada sidang Rabu (25/2/2026), hakim menyindir sikap gugup Sri Purnomo yang sering menjawab dengan jawaban yang tidak jelas. Perilaku ini dinilai mengorbankan ASN di Pemerintah Kabupaten Sleman.

Saksi Meringankan Tak Relevan
Tim jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum Sri Purnomo tidak relevan dengan perkara. JPU menyatakan bahwa penjelasan Teguh Purnomo, ahli hukum pemilu dari Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Kebumen, tidak sesuai dengan perkara yang diajukan, yakni tentang perbuatan Sri Purnomo saat menjabat sebagai Bupati Sleman.
JPU Hasti Novindari menyatakan bahwa saksi ahli tersebut tidak relevan dengan kasus korupsi yang sedang ditangani. Selain itu, Arifin Wardiyanto, masyarakat pemerhati korupsi, menduga bahwa keterangan para saksi yang dihadirkan oleh penasihat hukum Sri Purnomo dalam beberapa kali sidang lanjutan sudah dikondisikan atau by design. Beberapa saksi meringankan, seperti Nur Cahyo Probo, disebut sebagai orang dekat Sri Purnomo.
Pandangan Pakar Hukum Tata Negara
Gugun El Guyanie, pakar hukum tata negara dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, menegaskan bahwa Perbup di daerah mana pun merupakan domain kepala daerah. Pejabat lain hanya menjalankan aturan. Tanggung jawab terkait Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tetap ada di tangan bupati.
Menurut Gugun, surat edaran bukan produk hukum yang berkekuatan hukum mengikat. Surat edaran tidak bisa menjadi landasan untuk menghitung konsekuensi hukum.