
Kasus Korupsi Pembangunan Labkesda Kota Bengkulu, Lima Terdakwa Dituntut Hukuman Berbeda
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023 menjadi sorotan setelah sejumlah pihak terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani, dituntut dengan hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp 100 juta subsider 100 hari kurungan. Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu.
Selain Joni, ada empat tersangka lain yang juga dituntut. Mereka adalah:
- Doni Iswani, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), yang dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.
- Akhmad Basir, kontraktor pelaksana, dituntut dua tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.
- Joli Okta Riansyah, kontraktor pelaksana, dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.
- Rizal Mahlefi, konsultan perencana sekaligus pengawas, dituntut satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.
JPU Kejari Bengkulu, Lidya, menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, para terdakwa melakukan tindakan korupsi dengan modus penggunaan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan penggelembungan anggaran (mark up) dalam pembangunan Labkesda. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,4 miliar.
Pembelaan akan Disampaikan di Sidang Selanjutnya
Sementara itu, kuasa hukum Joni Haryadi Thabrani, Nelly Enggreni, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada sidang selanjutnya. Ia menilai bahwa tuntutan terhadap kliennya terlalu tinggi dan peran terdakwa tidak terbukti dalam persidangan.
Sebelumnya, Kejari Bengkulu telah menerima pengembalian kerugian negara dari beberapa terdakwa. Di antaranya:
- Akhmad Basir mengembalikan sebesar Rp 695 juta.
- Doni Iswanto mengembalikan sebesar Rp 181 juta.
- Joli Okta Riansyah mengembalikan sebesar Rp 10,20 juta.
- Joni Haryadi Thabrani mengembalikan sebesar Rp 105 juta.
- Rizal Mahlefi mengembalikan sebesar Rp 10 juta.
Meskipun demikian, Kejari Bengkulu tetap berkomitmen untuk menindak tegas tindak pidana korupsi serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
Tersangka dan Modus Korupsi yang Dilakukan
Dalam kasus ini, Kejari Bengkulu menetapkan lima tersangka, yaitu Joni Haryadi Thabrani, Doni Iswanto, Akhmad Basir, Joli Okta Riansyah, dan Rizal Mahlefi. Kelima tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi atas dugaan penyimpangan pembangunan Labkesda.
Modus yang dilakukan mencakup penggunaan SPJ fiktif, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, serta penggelembungan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar. Hal ini menunjukkan adanya indikasi sistematis dalam tindakan korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi instansi pemerintah daerah agar lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran. Dengan tuntutan hukuman yang diberikan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.