
Penangkapan Pengedar Ganja di Kota Bengkulu
Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial SG (29) dalam kasus peredaran ganja di Kota Bengkulu. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Panorama dan Tanah Patah pada pukul 15.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket besar ganja serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy dan pengintaian. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi SG sebagai pelaku utama dalam peredaran ganja tersebut.
Awal Mula Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tertentu di Kota Bengkulu. Informasi tersebut memicu tindakan cepat dari aparat kepolisian. Petugas melakukan observasi lapangan dengan metode undercover buy dan pengintaian untuk memastikan kebenaran informasi.
Dari hasil pemantauan, polisi menemukan bukti kuat bahwa SG terlibat dalam peredaran ganja. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama, di Jalan Semangka 3, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati. Di lokasi ini, petugas mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Setelah interogasi awal, penyidik langsung melakukan pengembangan kasus. Polisi kemudian bergerak ke lokasi kedua, yakni sebuah bedengan di Jalan Mayjen Sutoyo, Tanah Patah. Di tempat ini, ditemukan tiga paket besar ganja yang diduga siap diedarkan.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merek Realme warna hijau yang diduga digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Profil Tersangka
Tersangka SG adalah warga Jalan Murai, Kelurahan Anggut Dalam, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Ia berusia 29 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta. Meski belum diketahui secara detail peran SG dalam jaringan peredaran ganja, penyidik menduga ia tidak bekerja sendiri.
Adanya dugaan jaringan yang lebih luas masih didalami melalui pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi-saksi. Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi, pendalaman terhadap tersangka, serta uji laboratorium dan penimbangan barang bukti ganja yang disita.
Proses Penyidikan Masih Berlanjut
Saat ini, penyidik Ditresnarkoba masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik). Selain itu, kepolisian juga sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran ganja yang lebih besar di wilayah Kota Bengkulu maupun daerah lain.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, menyampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Bengkulu untuk proses lebih lanjut.
Imbauan kepada Masyarakat
Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar. “Kami membutuhkan kerja sama masyarakat. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.