
Program Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Memasuki Tahapan Masa Sanggah
Program Digitalisasi Bansos yang diujicobakan pertama kali di Banyuwangi kini memasuki tahapan Masa Sanggah. Warga yang mendaftar bansos telah menerima hasil seleksinya sejak 2 Maret 2026 lalu. Hasil pengumuman tersebut berisi informasi apakah warga dinyatakan Layak atau Tidak Layak sebagai penerima bansos, beserta alasannya.
Warga yang dinyatakan Tidak Layak diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah. Proses ini bertujuan untuk memberikan keadilan kepada warga yang merasa hasil seleksi tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Bupati Banyuwangi iPuk Fiestiandani mengungkapkan bahwa program ini dirancang agar warga yang tidak puas dapat menyampaikan pendapatnya melalui mekanisme yang telah disediakan.
Ketua Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTPD), Rahmat Danu Andika, menambahkan bahwa pengumuman bansos dapat dilihat melalui portal perlinsos di alamat https://perlinsos.kemensos.go.id/ via IKD. Selain itu, warga juga bisa langsung datang ke kantor desa/kelurahan atau agen perlinsos yang telah melakukan pendaftaran ke warga.
Setelah mengetahui hasil pengumumannya, warga yang tidak puas dapat memanfaatkan fasilitas Sanggah. Proses ini menjadi bentuk rasa keadilan yang ingin dihadirkan oleh negara. Warga diminta untuk mendatangi agen yang dulu mendaftarkan mereka, atau datang langsung ke kantor desa untuk melihat hasil sekaligus melakukan proses sanggah.
Untuk melakukan sanggah, warga cukup membawa Kartu Keluarga (KK), KTP, dan nomor ID PLN. Agen atau desa akan siap membantu. Hasil sanggahan warga akan diverifikasi ulang lintas kementerian dan instansi untuk kembali mencocokkan dengan hasil sanggahnya.
Tim KPTPD lintas kementerian dan lembaga turun langsung ke Banyuwangi untuk memantau proses pelaksanaan masa sanggah ini di sejumlah desa. Salah satu tim melihat proses Masa Sanggah di Desa Benelan Lor pada 6 Maret 2026 lalu. Di kantor desa tersebut, ratusan warga antusias melihat hasil pengumuman apakah mereka dinyatakan layak atau tidak layak mendapat bansos, sekaligus melakukan proses sanggah yang difasilitasi desa.
Salah satu warga yang melakukan sanggah adalah Sholatin (55). Setelah dilakukan verifikasi oleh petugas, ternyata ia dinyatakan tidak layak mendapatkan bantuan oleh sistem. Salah satu alasannya karena ia terdeteksi memiliki dua sertifikat rumah. Namun menurutnya saat ini ia hanya memiliki satu sertifikat rumah yakni yang ditempatinya, karena yang satunya sudah dijual.
“Sekarang cuma punya satu sertifikat rumah, yang ditinggali bersama suami. Suami juga kerjanya serabutan. Langsung saya melakukan sanggah dibantu petugas desa,” ujarnya.
Proses sanggah cukup singkat, sekitar 15 menit. Petugas melakukan wawancara sesuai dengan form yang ada. Warga hanya diminta membawa KTP dan KK.
Kepala Desa Benelan Lor Khoirul Anam mengatakan pihaknya telah memfasilitasi warga untuk melakukan pengecekan data hasil seleksi bansos dan melakukan sanggahan di balai desa mulai 6 Maret 2026. “Kami inisiatif kumpulkan semua warga yang telah mendaftar, kita cek satu-satu. Petugas desa akan sukarela membantu. Selain di kantor desa warga juga bisa menghubungi ketua Rt/Rw masing-masing untuk melakukan pengecekan dan sanggahan,” ujarnya.
Warga lain, Surotul Mufidah warga Desa Olehsari, Kecamatan Glagah mengaku lega dia dinyatakan Layak Penerima Bansos. Surotul mengaku dari dulu tidak pernah dapat bansos, entah karena apa. “Tapi dengan bansos digital ini, saya dapat kesempatan menerima bansos karena dinyatakan layak,” ujar penjual kue keliling tersebut.