
Penjelasan BPJS Kesehatan Terkait Pendaftaran Bayi Baru Lahir
BPJS Kesehatan memberikan penjelasan terkait isu yang beredar mengenai kebijakan pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut informasi resmi dari pihak BPJS Kesehatan, saat ini belum ada kebijakan yang menyatakan bahwa bayi baru lahir otomatis menjadi peserta JKN. Keluarga tetap wajib mendaftarkan bayi mereka paling lambat 28 hari sejak kelahiran agar status kepesertaan langsung aktif.
Pendaftaran bisa dilakukan secara daring melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165. Dalam prosesnya, keluarga harus melampirkan foto KTP ibu, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Lahir bayi tersebut. Dengan demikian, proses pendaftaran akan lebih cepat dan efisien.
Isu tentang April 2026 yang Tidak Benar
Beberapa waktu lalu, beredar kabar bahwa mulai April 2026, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di Indonesia akan otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Namun, hal ini tidak benar. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa regulasi yang berlaku saat ini masih mengacu pada aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif,” jelas Rizzky.
Jika pendaftaran dilakukan melebihi batas waktu 28 hari, maka iuran JKN akan ditagihkan terhitung sejak kelahiran bayi tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.
Pentingnya Keikutsertaan dalam Program JKN
Saat ini, lebih dari 98 persen penduduk Indonesia dari berbagai usia yang terdaftar dalam Program JKN, mulai dari bayi baru lahir hingga yang sudah lanjut usia. Program ini menganut prinsip gotong royong, di mana iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia. Sayangnya, meski program ini sudah berjalan lebih dari 13 tahun, masih ada saja sebagian orang yang baru mendaftar JKN ketika jatuh sakit.
“Oleh karena itu, penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya,” ujar Rizzky.
Integrasi Sistem dengan INAku
Terkait integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu (INAku) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rizzky menegaskan bahwa BPJS Kesehatan siap mendukung kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tupoksinya masing-masing.
“Masyarakat juga perlu tahu, iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit, namun juga dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat supaya tetap sehat melalui berbagai program promotif preventif bersama mitra fasilitas kesehatan,” tambahnya.
Harapan Masyarakat untuk Berpartisipasi
BPJS Kesehatan berharap masyarakat dapat rutin bergotong royong membayar iuran demi menjaga keberlanjutan Program JKN agar bisa terus memberikan manfaat hingga di masa mendatang. Dengan begitu, program ini tetap bisa memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, baik saat sehat maupun saat sakit.