BPJPH catat 6 juta pelaku UMKM makanan, hanya 1 juta bersertifikat halal

Bang Hendra
0

Tantangan dan Peluang dalam Sertifikasi Halal di Indonesia

Sertifikasi halal menjadi fokus utama pemerintah dalam memastikan kualitas produk makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh masyarakat. Berdasarkan catatan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), saat ini terdapat lebih dari 6 juta pelaku usaha di sektor makanan dan minuman di Indonesia. Namun, hanya sekitar 1 juta di antaranya yang telah memiliki sertifikat halal.

Pemerintah berupaya untuk mempercepat proses sertifikasi tersebut dengan memastikan regulasi yang lebih mudah dan efisien. Dalam keterangan resmi pada Senin (20/4), Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menyebutkan bahwa jumlah pelaku usaha makanan dan minuman mencapai sekitar 6,11 juta orang. Namun, hanya sekitar 1,57 juta yang sudah memiliki sertifikat halal.

Dari data tersebut, terlihat bahwa masih ada sekitar 4,54 juta pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal. Angka ini menunjukkan bahwa ekosistem produk halal di Indonesia perlu terus didorong oleh berbagai pihak terkait.

Penguatan Ekosistem Halal Nasional

Untuk menjawab tantangan ini, BPJPH terus berupaya memperkuat ekosistem halal nasional. Salah satu langkahnya adalah meningkatkan jumlah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan auditor halal di berbagai daerah. Tujuannya adalah agar akses sertifikasi halal semakin luas dan merata.

Peningkatan ini penting karena Indonesia ingin tetap menjadi pemain utama dalam industri halal global. Sertifikasi halal menjadi sangat penting, terutama dalam membangun kepercayaan konsumen. Pola konsumsi masyarakat saat ini menunjukkan dominasi sektor tertentu dalam industri halal, khususnya sektor makanan dan minuman.

Menurut data yang disampaikan Aqil, sektor makanan dan minuman mencapai 79,5 persen dari total pengeluaran produk halal di Indonesia. Selain itu, dalam lima tahun terakhir, nilai konsumsi produk halal di Indonesia mencapai sekitar USD 282 miliar. Angka ini tumbuh sekitar 53 persen, salah satunya dipengaruhi oleh penguatan regulasi BPJPH.

Perubahan Persepsi Konsumen Terhadap Produk Halal

Research expert dari Ihatec Marketing Research, Fachruddin Putra, menyebutkan bahwa meningkatnya kesadaran akan halal sebagai bagian dari gaya hidup juga turut memengaruhi pertumbuhan industri ini. Dengan karakter konsumen yang beragam, dia menilai bahwa brand harus lebih presisi dalam menentukan positioning.

“Halal pun telah berkembang dari sekadar aspek religius menjadi bagian dari identitas dan lifestyle modern,” ujarnya.

Selain makanan dan minuman, kosmetik hingga pariwisata juga memerlukan sertifikat halal. Perubahan ini dipengaruhi oleh peran media sosial, meningkatnya value-driven consumption, serta munculnya tren hybrid lifestyle yang menggabungkan nilai Islam dan budaya global.

Peran Sertifikasi Halal dalam Era Modern

Saat ini, sertifikasi halal bukan lagi menjadi unique selling proposition, melainkan sudah menjadi baseline yang harus dipenuhi oleh setiap produk. Oleh karena itu, brand tidak hanya mengandalkan sertifikasi halal, tetapi juga perlu menghadirkan diferensiasi melalui kualitas dan relevansi gaya hidup.

Selain itu, membangun koneksi dengan konsumen menjadi hal penting. Brand perlu memahami kebutuhan dan preferensi konsumen untuk dapat memberikan produk yang sesuai dengan harapan mereka.

Dengan demikian, sertifikasi halal tidak hanya menjadi syarat wajib, tetapi juga menjadi bagian dari strategi bisnis yang komprehensif. Pemerintah dan pelaku usaha harus bekerja sama untuk memastikan bahwa sertifikasi halal dapat diakses secara luas dan merata, sehingga dapat mendukung pertumbuhan industri halal di Indonesia.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default