Eks Kepala Kas BNI Serahkan Diri Usai Kabur ke Australia Setelah Gelapkan Dana Gereja Rp28 Miliar

Bang Hendra
0
Eks Kepala Kas BNI Serahkan Diri Usai Kabur ke Australia Setelah Gelapkan Dana Gereja Rp28 Miliar

Proses Penyerahan Diri Ahmad yang Mengakibatkan Penggelapan Dana Jemaat Gereja

Pada hari Senin (30/3/2026), seorang tersangka yang dikenal dengan inisial AH, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang BNI Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara, menyerahkan diri setelah sempat melarikan diri ke Australia. Proses penyerahan diri ini dilakukan saat pesawat yang ditumpanginya tiba di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.

“Tadi pagi tepatnya pada pukul 09.00 tanggal 30 Maret 2026, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri. Kemudian, kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan penyelesaian kelengkapan administrasi di kantor imigrasi Kualanamu,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko dalam keterangan persnya di Mapolda Sumut.

Keinginan Ahmad untuk kembali ke Sumut merupakan hasil kerja intensif penyidik yang terus menjalin komunikasi dengan pengacara dan keluarga tersangka. “Kita melakukan koordinasi dengan pihak penasehat hukum, pihak keluarga, dan alhamdulillah mereka secara sukarela dan kooperatif kembali ke Indonesia,” ujarnya.

Setelah proses penyerahan diri, Ahmad kemudian ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam penggelapan ini. “Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan penggelapan dana jemaat tersebut,” katanya.

Awal Mula Kasus Penggelapan Dana Jemaat Gereja Rp 28 Miliar

Kasus yang menjerat Ahmad bermula pada tahun 2019. Saat itu, tersangka menawarkan produk investasi ke para jemaat Gereja Katolik Paroki Aek bernama BNI Deposito Investment. Namun, menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, produk tersebut sebenarnya tidak dikeluarkan oleh BNI.

“Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI. Namun beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun,” ujar Rahmat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/3/2026). Padahal, bunga deposito perbankan pada umumnya hanya berkisar sekitar 3,7 persen per tahun.

Dalam praktiknya, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah. “(Dia juga) mengalihkan dana (jemaat) ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya,” ujar Rahmat.

Modus Tersangka dalam Penggelapan Dana

Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026. Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka melarikan diri ke luar negeri. “Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak lari dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” kata Rahmat.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang BNI Rantauprapat, Labuhanbatu, inisial AH sebagai tersangka penggelapan. Dia diduga menggelapkan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp 28 miliar.

Langkah Penyidik dalam Menuntaskan Kasus

Penyidik terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh kejahatan yang dilakukan oleh tersangka. Proses penyerahan diri Ahmad menjadi langkah penting dalam kasus ini. Selain itu, penyidik juga akan terus menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat dalam penggelapan dana jemaat gereja tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default