Penyidikan KPK Terhadap Biro Haji Tambah Kuota 20.000

Korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024 kembali menjadi fokus penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK sedang mendalami keuntungan yang didapatkan tiga biro penyelenggara haji, yaitu PT Adz, PT AGI, dan PT ANQ, dari pembagian kuota tambahan tersebut. Dalam proses penyidikan ini, tiga saksi dari ketiga biro haji tersebut diperiksa oleh penyidik KPK pada 6 April 2026.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik meminta keterangan para saksi terkait pengisian kuota dan perolehan keuntungan yang diduga tidak sah. Ia menyampaikan hal ini kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Selain itu, dua saksi lain dari PT GSW dan PT AUW belum memenuhi panggilan KPK pada tanggal yang sama. Menurut Budi, kedua saksi tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan. Oleh karena itu, penyidik akan melakukan jadwal ulang untuk pemanggilan mereka.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024. Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak dijadikan tersangka meskipun sempat dicegah bepergian ke luar negeri. Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.
Pada 4 Maret 2026, KPK merilis bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Beberapa hari kemudian, pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. Permohonan tersebut dikabulkan, dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.
Kemudian, pada 30 Maret 2026, KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.