Suami di Toboali Jadi Tersangka KDRT, Aniaya Istri Hingga Berdarah Karena Cemburu

Bang Hendra
0
Suami di Toboali Jadi Tersangka KDRT, Aniaya Istri Hingga Berdarah Karena Cemburu

Kasus KDRT di Bangka Selatan: Pria Ditahan Setelah Lakukan Penganiayaan Terhadap Istri

Seorang pria berinisial DD (32) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, HY (31). Kejadian ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Paya Ubi, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Peristiwa tersebut berawal dari emosi yang memuncak akibat rasa cemburu tanpa dasar yang jelas.

Awal Terjadinya KDRT

Menurut informasi yang diperoleh, kejadian bermula ketika DD terbangun dari tidur dan langsung menuduh istrinya memiliki hubungan dengan pria lain. Tanpa bukti yang jelas, pelaku memaksa korban keluar rumah untuk membuktikan tuduhannya. Saat korban menolak, DD langsung melakukan tindakan kekerasan.

Korban mengalami enam kali tamparan di wajah, empat kali pukulan di kepala, serta penarikan rambut dan cengkeraman tangan secara paksa. Pelaku juga sempat mengancam korban menggunakan pisau sebelum kembali menyimpannya. Dalam kondisi tertekan, korban bersama anaknya berusaha meminta pertolongan dengan berteriak. Namun, pelaku kembali melakukan tindakan kekerasan dengan menampar mulut korban hingga menyebabkan luka. Pelaku juga menendang bagian dada korban sebelum akhirnya meninggalkan ruangan.

Korban Melarikan Diri dan Melaporkan Kejadian

Setelah mengalami serangkaian kekerasan, korban akhirnya berhasil melarikan diri dari rumah bersama anaknya demi menyelamatkan diri. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Bangka Selatan pada Senin (23/3/2026).

Penyidik Tetapkan Tersangka dan Lakukan Penahanan

Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama unit operasional Polres Bangka Selatan segera melakukan penanganan. Polisi memanggil korban dan para saksi untuk dimintai keterangan serta mengamankan terduga pelaku. Proses pemeriksaan dilakukan secara intensif guna mengungkap fakta kejadian.

Berdasarkan hasil gelar perkara, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan cukup bukti adanya tindak pidana penganiayaan dalam lingkup rumah tangga. Pelaku kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Bangka Selatan. Barang bukti yang diamankan antara lain dua buku nikah dan pakaian korban.

Ancaman Hukuman Maksimal Lima Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan penahanan tersangka, polisi berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan adil. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak akan dibiarkan begitu saja.


Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default