Bukan Korban Bentrok, Siswa Karawang Dibunuh Teman Sendiri Karena Utang

Bang Hendra
0

Misteri Kematian AF Terungkap, Motif Ekonomi Jadi Alasan Pembunuhan

Kasus kematian AF (15), seorang pelajar yang jasadnya ditemukan di bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya, Karawang, akhirnya terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam. Dugaan awal yang beredar di media sosial ternyata tidak benar. Faktanya, korban bukan tewas akibat bentrokan suporter sepak bola, melainkan dibunuh oleh seseorang yang dikenalnya sendiri.

Penjelasan dari Kapolres Karawang

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini murni ekonomi. Pelaku, FA (17), terlilit utang dan memutuskan untuk membunuh korban demi menguasai harta benda korban. Menurut Fiki, pelaku adalah alumni atau kakak kelas korban, sehingga mereka saling kenal di sekolah.

"Motifnya murni ekonomi karena pelaku terlilit utang. Pelaku ini alumni atau kakak kelas korban. Mereka saling kenal di sekolah," ujar Fiki dalam konferensi pers, Kamis (14/5/2026).

Rencana yang Matang

Peristiwa tersebut dimulai saat korban menjemput pelaku untuk pergi bersama ke wilayah Batujaya. Tanpa rasa curiga, korban membonceng pelaku menuju lokasi yang ternyata menjadi titik eksekusi. Setibanya di lokasi sunyi, pelaku langsung melancarkan aksi yang telah direncanakan.

"Pelaku memiting korban, menarik lehernya, lalu menyayat dan menusuk korban menggunakan pisau dapur yang sudah dibawa dari rumah," jelas Fiki.

Korban menderita luka fatal di bagian dada kanan, dada kiri, dan pinggang. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku membawa kabur sepeda motor AF dan menjualnya seharga lebih dari Rp4 juta.

Ancaman Hukuman Pembunuhan Berencana

Kapolres kembali mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang mengaitkan kasus ini dengan kerusuhan kelompok suporter. "Ini bukan korban kerusuhan suporter. Kami pastikan ini murni pembunuhan," tegasnya.

Meski pelaku berinisial FA masih berusia 17 tahun, polisi menjeratnya dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Proses hukum akan tetap berjalan dengan memperhatikan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Saat ini, polisi juga tengah memburu penadah yang membeli motor curian milik korban. Mereka berharap bisa menangkap orang-orang yang terlibat dalam kasus ini.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default