
Pembebasan WNI yang Ditangkap oleh Militer Israel
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan pembebasan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh otoritas militer Israel. Para WNI tersebut terlibat dalam misi kemanusian bersama rombongan Global Sumud Flotilla (GSF) menggunakan kapal menuju Gaza.
Sembilan WNI yang ditangkap terdiri dari lima relawan dari organisasi non pemerintah (NGO) dan empat jurnalis. Mereka sedang menjalankan tugas kemanusian dengan tujuan membantu masyarakat di wilayah konflik. Menurut Menteri Hukum, permasalahan ini tidak hanya berkaitan dengan hukum, tetapi juga kebijakan luar negeri yang harus dikelola secara hati-hati.
"Lintas kementerian sudah melakukan pembahasan. Memang ada masalah kita tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Tapi dengan perantara negara-negara sahabat. Pasti itu sudah dilakukan," ujar Menteri Hukum RI, Supratman, kepada wartawan saat kunjungan ke Bangka Belitung, Rabu (20/5/2026) malam di Rumah Dinas Gubernur Babel.
Ia menambahkan bahwa isu ini sangat berkaitan dengan Kementerian Luar Negeri karena menyangkut hubungan antar bangsa. Meski demikian, Menteri Hukum menyatakan bahwa tanggung jawab pemerintah untuk melindungi warga negara tetap menjadi prioritas utama.
"Tapi ini menyangkut kebijakan luar negeri, walaupun tanggung jawab sebagai warga negara untuk memastikan ada di Kementerian Hukum. Tetapi, karena ini terkait dengan persoalan yang terjadi di luar, itu hubungan antar bangsa itu ditangani Kementerian Luar Negeri," tambahnya.
Supratman memastikan bahwa pemerintah telah menangani kasus ini dengan serius. Ia menekankan bahwa WNI yang ditangkap sedang menjalankan tugas kemanusian, sehingga pemerintah tidak akan membiarkan mereka dalam situasi seperti itu.
"Tetapi percayalah, itu sudah ditangani, tidak mungkin pemerintah membiarkan warga negara sepanjang itu dalam tugas tugas kemanusian," katanya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa jika WNI terlibat dalam aktivitas militer asing, pemerintah akan mengambil sikap yang berbeda. "Beda dengan warga negara kita menjadi tentara asing, itu kami putuskan. Tetapi kalau yang melakukan aksi kemanusian, pasti kementerian terkait, khususnya Kementerian Luar Negeri, sudah melakukan itu," tutupnya.
Upaya Pemerintah dalam Mempercepat Pembebasan
Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat proses pembebasan sembilan WNI yang ditangkap. Beberapa langkah telah diambil, termasuk:
- Menghubungi negara-negara sahabat yang memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
- Melibatkan Kementerian Luar Negeri dalam koordinasi lintas kementerian.
- Memastikan bahwa seluruh upaya dilakukan sesuai dengan aturan hukum dan kebijakan luar negeri.
Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa para WNI yang ditangkap mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai. Hal ini penting untuk menjaga hak dasar setiap warga negara, terlepas dari situasi yang sedang dihadapi.
Peran Kementerian Luar Negeri
Kementerian Luar Negeri memiliki peran sentral dalam penanganan kasus ini. Sebagai institusi yang bertanggung jawab atas hubungan internasional, kementerian ini akan terus berkomunikasi dengan pihak Israel dan negara-negara lain yang dapat membantu proses pembebasan.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri antara lain:
- Melakukan dialog langsung dengan pihak Israel.
- Mengajukan permohonan bantuan dari negara-negara yang memiliki hubungan baik dengan Israel.
- Memberikan dukungan hukum dan diplomatik kepada para WNI yang ditangkap.
Dengan pendekatan yang terstruktur dan profesional, diharapkan proses pembebasan dapat segera selesai tanpa adanya gangguan lebih lanjut.