
Penangkapan Tersangka Pembunuhan Pendulang Emas di Yahukimo
Seorang tersangka kasus pembunuhan pendulang emas di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz-2026. Dalam penangkapan tersebut, aparat kepolisian menemukan bahwa tersangka berinisial MS alias MS terhubung dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Saat ini, dia terancam hukuman mati.
Informasi mengenai keterlibatan tersangka dalam KKB diperoleh setelah polisi melakukan pendalaman terhadap MS. Dia ditangkap bersama seorang lainnya berinisial YH pada Jumat pekan lalu (1/5). Oleh jajaran Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 di bawah naungan Polres Yahukimo, mereka berdua diperiksa secara intensif.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MS tergabung dalam KKB Batalyon Yamue sejak akhir 2024. Dia terlibat dalam aktivitas kelompok bersenjata itu di wilayah Yahukimo. Fakta tersebut diperkuat dengan keterangan saksi dan pelaku lain yang lebih dulu menjalani proses hukum.
Berdasarkan hasil pendalaman, penyidik menemukan keterkaitan MS dengan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pendulang emas berinisial SH yang terjadi pada 7 April 2025. Hal ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/A/05/IV/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA.
Karena itu, polisi menjadikan MS sebagai tersangka. Dia diduga telah melanggar Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP subsider Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun.
"Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi. Setiap proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti yang kuat, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Yusuf Sutejo.
Langkah Hukum Lanjutan dan Daftar Pencarian Orang (DPO)
Tidak hanya menjadikan MS sebagai tersangka, polisi juga sudah menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap beberapa nama lain yang diduga terlibat dalam perkara pembunuhan tersebut. Selain itu, beberapa nama yang diduga terhubung dengan KKB di Yahukimo juga akan masuk dalam DPO.
"Setiap individu yang terbukti terlibat dalam tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum ini dilakukan secara profesional, terukur, dan berorientasi pada kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat," kata Kepala Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Faizal Ramadhani.
Pemeriksaan Terhadap YH
Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap YH menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak tergabung sebagai anggota aktif KKB. Namun, dia mengaku pernah membantu mengantarkan logistik kepada salah satu anggota KKB berinisial AH. Keterangan tersebut terus didalami oleh petugas guna memastikan tingkat keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas KKB.
"Penyidik akan terus mendalami setiap keterangan dan alat bukti untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Proses ini penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada satu pelaku, tetapi mampu mengungkap jaringan secara menyeluruh," ujar Wakil Kepala Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Adarma Sinaga.