Nasib Manajemen Taksi Hijau Green SM Akibat Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Bang Hendra
0

Penundaan Pemeriksaan Manajemen Taksi Listrik Green SM

Polda Metro Jaya mengambil keputusan untuk menunda pemeriksaan terhadap manajemen taksi listrik Green SM (Vinfast) yang sebelumnya dijadwalkan pada hari Senin, 4 Mei 2026. Penundaan ini dilakukan karena adanya investigasi terkait kecelakaan maut di perlintasan Stasiun Bekasi Timur yang menyebabkan 16 nyawa melayang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa saksi dari pihak perusahaan akan dimintai keterangan keesokan harinya. Ia menjelaskan bahwa saksi dari Vinfast ditunda hingga hari Selasa, 5 Mei 2026. Pernyataan ini disampaikan oleh Budi kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, seperti dilansir dalam Tribunnews.com, pada Selasa (5/5/2026).

Dinas Terkait Hadir Memenuhi Panggilan

Meski pihak manajemen taksi tidak hadir, Budi menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain tetap berjalan sesuai jadwal di ruang penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Beberapa pihak yang hadir memenuhi panggilan antara lain Dinas Bina Marga Kota Bekasi, Dinas Pekerjaan Umum Kota Bekasi, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi dan Perwakilan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

Selain itu, pemeriksaan terhadap dua saksi kunci lainnya, yakni Petugas Pengawas Selatan dan Kepala Sinyal dan Telekomunikasi (Sintel), juga mengalami penundaan hingga Jumat (8/5/2026).

Fokus Investigasi: Kelistrikan hingga Perlintasan Sebidang

Di saat yang sama, penyidik Polres Metro Bekasi Kota kembali melakukan pendalaman terhadap sopir taksi dan petugas palang pintu. Untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan, kepolisian menggandeng Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri. Saat ini tim dari Labfor Mabes Polri sedang melakukan dokumentasi terhadap objek-objek yang berkaitan dengan perkara ini.

Diketahui bahwa atas insiden kecelakaan kereta di perlintasan Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam, sebanyak 16 orang meninggal dunia. Selain penyidikan kepolisian dari aspek hukum, investigasi juga dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) guna pencegahan kecelakaan serupa.

Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Sebelumnya telah terjadi insiden kecelakaan kereta api di stasiun Bekasi Timur yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line pada Senin (27/4/2026) malam. Insiden ini diduga kuat berawal dari sebuah taksi Green SM yang mogok di perlintasan kereta, sehingga pejalanan kereta menjadi terganggu.

Akibat dari insiden ini, terdapat 15 korban meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka. Semua dari korban meninggal dunia dan luka-luka adalah perempuan. Hal ini disebabkan pada saat kejadian, KA Argo Bromo Anggrek menabrak gerbong paling belakang dari KRL Commuter Line menuju Cikarang di stasiun Bekasi Timur. Dimana gerbong tersebut merupakan gerbong khusus perempuan atau Kereta Khusus Wanita (KKA).

PT KAI Digugat Korban Kecelakaan Kereta Rp100 M

PT KAI digugat oleh Rolland E Potu (35), salah satu korban selamat tragedi kecelakaan yang melibatkan KA Argo Anggrek dengan KRL Commuter Line Cikarang di Stasiun Bekasi Timur. Gugatan ini berawal dari SMS yang dikirimkan PT KAI 2 jam usai tragedi kecelakaan.

Rolland E Potu (35) yang bekerja sebagai advokat, resmi melayangkan gugatan antara lain mengenai ketidaksiapan PT KAI serta gugatan tentang nilai materiil ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp100 miliar.

Respons Manajemen PT KAI Dinilai Tidak Ramah

Pemicu utama gugatan tersebut bukanlah sekadar insiden tabrakannya, melainkan respons manajemen pascakecelakaan yang dinilai sangat nirempati terhadap para korbannya. Hal ini berawal dari rasa kecewa Rolland setelah menerima pesan singkat atau SMS dari layanan KAI121 sekitar dua jam setelah insiden. Bukannya berisi panduan evakuasi atau pengecekan kondisi keselamatan, pesan tersebut justru berisi informasi administratif.

Isi SMS KAI121 itulah yang menjadi materi gugatan perbuatan melawan hukum Rolland. Menurutnya, seharusnya manajemen memastikan konsumen dulu selamat sebelum mengirimkan informasi kompensasi. Gugatan ini juga bertujuan agar setiap perusahaan negara belajar bagaimana menghormati hak-hak hidup seseorang atau masyarakat.

Pihak yang Digugat

Adapun pihak yang digugat tidak hanya PT KAI (Persero), tetapi juga sejumlah entitas lain yang disebut dalam perkara ini, yakni: * PT Kereta Api Indonesia (Persero) * Danantara (entitas pengelola) * PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) * PT Trinusa Travelindo

Pemilihan Pengadilan Negeri Bandung dilakukan karena kantor pusat PT KAI berada di wilayah tersebut. Rolland bersama tim kuasa hukum dari Potu and Partners Law Office, Gesang Taufikurochman, dijadwalkan menggelar konferensi pers di PN Bandung pada Rabu (6/5/2026) untuk menjelaskan lebih rinci materi gugatan.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default