
Persoalan Hukum di Balik Kasus Konten Kreator dan Selebgram
Kasus yang melibatkan konten kreator Wardatina Mawa, suaminya Insanul Fahmi, serta selebgram Inara Rusli masih menjadi perhatian publik. Polemik ini muncul setelah Mawa melaporkan pasangan suami istri tersebut ke Polda Metro Jaya dengan dugaan adanya perselingkuhan antara Insanul dan Inara.
Laporan tersebut dibuat berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh Mawa, termasuk rekaman CCTV dari rumah Inara. Namun, kini kuasa hukum dari Insanul, Tommy Tri Yunanto, menyoroti masalah hukum terkait pengambilan bukti tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian harus memastikan bahwa bukti yang diserahkan tidak diperoleh secara ilegal.
Tommy menyatakan bahwa Mawa juga dilaporkan oleh Inara ke Bareskrim Polri atas dugaan akses ilegal terhadap CCTV di rumah selebgram tersebut. Ia menegaskan bahwa jika bukti tersebut benar-benar diperoleh secara melawan hukum, maka alat bukti tersebut tidak dapat dianggap sah dalam proses hukum.
"Kalau memang ini terbukti, tentunya alat bukti yang di Polda Metro Jaya harus alat bukti ini tidak boleh melawan hukum," ujarnya.
Saat ini, bukti rekaman CCTV sedang diuji oleh Bareskrim Mabes Polri untuk memastikan keabsahannya. Tommy menjelaskan bahwa proses pengujian ini dilakukan karena ada dugaan bahwa bukti tersebut diperoleh melalui cara ilegal.
"Kita tahu bahwa alat bukti ini sedang diuji di Bareskrim Mabes Polri. Sedang diuji, kenapa? Mendapatkannya hasil dugaan ilegal akses."
Menurut Tommy, bukti CCTV yang dimiliki Mawa diduga telah diedit dan bahkan berpindah tangan ke sejumlah pihak terkait. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa bukti tersebut tidak bisa dianggap sah dalam proses hukum.
"Jadi hasil dari ilegal akses, itu juga belum dibuktikan selama tiga bulan alat bukti itu kita duga itu dihapus, diedit, dan terus ditransformasikan kepada pihak-pihak tertentu."
Tommy menegaskan bahwa pihak berwajib perlu mendalami lebih lanjut terkait bukti yang dimiliki oleh Mawa. Menurutnya, tiga bulan waktu yang lama untuk menunggu sebelum melaporkan bukti tersebut ke polisi, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa ada hal-hal yang tidak wajar.
"Perbuatan melawan hukum semakin jelas. Tiga bulan dia ambil dari CCTV tidak langsung dilaporkan. Tiga bulan itu waktu yang lama lho. Kalau kita lihat di sini ada hal-hal tertentu yang kita duga kuat adalah ini sesuatu hal yang perlu didalamin."
Pihak Polda Metro Jaya juga memberikan update mengenai kasus ini. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menyampaikan bahwa sebelumnya sudah dilakukan upaya restoratif justice (RJ) antara pelapor dan terlapor. Namun, Mawa menolak upaya tersebut dan kasus terus berlanjut.
"Kemarin sudah berapa rangkaian proses penyidikan telah dilakukan. Upaya restorative justice terhadap pelapor dan terlapor dan hasilnya saudari WM mengirimkan surat bahwa yang bersangkutan melakukan memberikan sikap untuk menolak upaya restorative justice."
Proses Hukum yang Terus Berjalan
Dalam kasus ini, pihak kepolisian terus memproses laporan yang diajukan oleh Mawa. Meskipun ada dugaan tentang keabsahan bukti yang diserahkan, proses hukum tetap berlangsung. Dengan adanya pengujian terhadap bukti CCTV, diharapkan bisa memberikan kejelasan apakah bukti tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan.
Selain itu, penolakan Mawa terhadap upaya restoratif justice menunjukkan bahwa ia ingin kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum. Hal ini akan memengaruhi bagaimana proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap semua pihak terkait dilakukan.