
Forum Dengar Pendapat Dewan Pers untuk Perlindungan Karya Jurnalistik
Pada hari Kamis (11/6/2026), Dewan Pers mengadakan forum dengar pendapat yang bertujuan untuk mengumpulkan masukan terkait usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Hak Cipta. Forum ini dihadiri oleh berbagai konstituen, asosiasi perusahaan media, dan profesi jurnalis. Tujuan utama dari forum ini adalah untuk memastikan bahwa perubahan regulasi hak cipta mampu menjawab tantangan baru yang dihadapi industri pers di era platform digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Dewan Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses jurnalistik yang profesional. Proses tersebut mencakup peliputan, verifikasi, pengolahan informasi, hingga publikasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, produk jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang layak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana karya intelektual lainnya.
Peran Dewan Pers dalam Membentuk Regulasi yang Adil
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa Anggota Dewan Pers tengah serius mengupayakan bagaimana merintis inovasi dan solusi dari kesulitan yang tengah dihadapi insan pers. Ia menekankan bahwa resiliensi teman-teman di industri pers sangat luar biasa, dan Dewan Pers akan bersama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi serta menemukan solusi di tengah situasi yang sedang kurang baik.
“Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi,” ujar Komaruddin.
Forum dengar pendapat ini juga dihadiri oleh berbagai organisasi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), serta organisasi lainnya seperti Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan lain-lain. Turut hadir pula LBH Pers dan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).
Pokok-Pokok Pikiran yang Diangkat dalam Forum
Dalam pembahasan tersebut, beberapa pokok pikiran mendapatkan perhatian luas dari peserta. Pertama, perlunya pengakuan eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam UU Hak Cipta. Kedua, perlunya pengakuan hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang diproduksi dan diterbitkannya. Ketiga, perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, dan sistem kecerdasan buatan.
Peserta forum juga menyoroti semakin luasnya penggunaan karya jurnalistik sebagai bahan pengindeksan, agregasi informasi, penayangan cuplikan berita, hingga pelatihan model kecerdasan buatan. Praktik tersebut dinilai telah menciptakan manfaat ekonomi bagi berbagai pihak, namun belum diikuti oleh mekanisme kompensasi yang proporsional kepada perusahaan pers dan para pencipta karya jurnalistik.
Selain itu, forum membahas kemungkinan pembentukan mekanisme kolektif, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), untuk mengelola lisensi dan distribusi nilai ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik. Sejumlah peserta menilai mekanisme tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat posisi tawar industri pers nasional dalam berinteraksi dengan platform digital global dan perusahaan pengembang AI.
Penekanan pada Kebebasan Berekspresi dan Akses Informasi
Dewan Pers menegaskan bahwa usulan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, akses informasi publik, maupun perkembangan teknologi. Sebaliknya, pengaturan tersebut diarahkan untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku.
“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” ujar Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto.
Menurut Dahlan Dahi, anggota yang juga Ketua Komisi Digital & Sustainability Dewan Pers, memastikan perlindungan karya jurnalistik hanya berlaku bagi penggunaan komersil. Penggunaan non-komersil terhadap karya jurnalistik tetap diperbolehkan. “Misalkan jika karya jurnalistik digunakan untuk pendidikan, penelitian, kajian akademik,” tambah Dahlan Dahi.
Hasil dan Tindak Lanjut
Seluruh masukan yang berkembang dalam forum dengar pendapat ini akan menjadi bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers kepada pemerintah dan DPR dalam proses pembahasan RUU Hak Cipta.