
Aksi Pencurian Gas Melon 3 Kilogram Viral di Media Sosial
Beberapa waktu lalu, aksi pencurian gas melon ukuran 3 kilogram viral di media sosial, khususnya di akun Instagram. Kejadian ini menarik perhatian masyarakat dan memicu respons cepat dari aparat kepolisian. Dalam kasus ini, dua pelaku berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur.
Penangkapan Pelaku Pencurian Gas Melon
Dua pelaku yang ditangkap adalah PT (32 tahun) dan OM (28 tahun). Keduanya berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Penangkapan dilakukan setelah aksi pencurian mereka terekam kamera CCTV dan menjadi viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi di Toko Agung Jaya, Jalan Cempaka Putih Nomor 04, Denpasar Timur. Korban menyadari jumlah tabung gas di depan tokonya berkurang. Kejadian ini diketahui pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 08.00 WITA. Saat toko dibuka, korban melakukan pengecekan dan menemukan bahwa jumlah tabung gas berkurang dua buah, dari total 48 biji menjadi 46 biji.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV untuk mencari tahu apa yang terjadi. Dari rekaman tersebut, korban melihat tiga orang laki-laki yang mengendarai mobil Suzuki Carry pikap warna hitam. Salah satu dari mereka turun dan dengan mudah mengambil dua tabung gas yang ditaruh di depan toko, lalu menaikkannya ke atas mobil.
Atas kejadian ini, korban langsung melapor ke Polsek Denpasar Timur. Menindaklanjuti laporan masyarakat dan video rekaman yang viral, Tim Opsnal langsung bergerak cepat. Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan menganalisis rekaman CCTV guna melacak keberadaan para pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan para pelaku. Pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 10.30 WITA, tim buser berhasil mengamankan terduga pelaku PT dan OM tanpa perlawanan, untuk kemudian digelandang ke Mapolsek Denpasar Timur beserta barang buktinya.
Barang Bukti yang Disita
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas di lapangan juga menyita barang bukti berupa tabung gas ukuran 3 kilogram yang dicuri, uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp 150.000, serta satu unit mobil pikap warna hitam dengan nomor polisi DK 8422 CH yang digunakan sebagai sarana saat beraksi.
Berdasarkan hasil interogasi mendalam yang dilakukan oleh penyidik, terungkap bahwa komplotan ini tidak hanya beraksi di satu tempat. Pelaku PT mengakui telah menggasak tabung gas isi 3 kilogram di tiga lokasi berbeda, yakni di Warung Madura Jalan Kapten Sujana, Warung Madura di Jalan Sedap Malam, dan terakhir di Toko Agung Jaya Jalan Cempaka Putih.
Sementara itu, pelaku OM berperan untuk menjual kembali tabung-tabung gas hasil curian tersebut ke tempat lain. Motif dari kedua pelaku ini murni karena ekonomi. Pelaku OM menjual kembali tabung gas hasil curian tersebut, dan uang hasil penjualannya diakui mereka gunakan bersama untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Proses Hukum yang Dilakukan
Hingga saat ini, pihak kepolisian Polsek Denpasar Timur telah melakukan serangkaian prosedur hukum, mulai dari memeriksa saksi korban, mengamankan barang bukti, hingga melakukan gelar perkara. Kedua pelaku kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum.