Polda Jatim Ungkap 320 Kasus Curanmor di Mei 2026, Ratusan Motor Disita

Bang Hendra
0

Pengungkapan 320 Kasus 3C di Jawa Timur

Polda Jawa Timur bersama jajaran polres berhasil mengungkap sebanyak 320 kasus kejahatan yang termasuk dalam kategori 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) selama bulan Mei 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, pihak kepolisian menyita ratusan kendaraan bermotor serta puluhan senjata tajam.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Jatim. Ia memerintahkan seluruh jajaran, baik Ditreskrimum maupun 39 Polres di wilayah Jawa Timur, untuk melakukan tindakan cepat dan mengungkap seluruh kejahatan yang berkaitan dengan 3C.

"Target utama kami adalah menangkap pelaku maupun sindikat curas, curat, curanmor, street crime, serta penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak yang meresahkan masyarakat," ujar Irjen Pol Nanang.

Jenis-Jenis Kasus yang Diungkap

Dari total 320 kasus yang diungkap selama Mei 2026, mayoritas adalah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 219 kasus. Berikut rincian jenis-jenis kasus yang terungkap:

  • Kasus penganiayaan: 46 kasus
  • Kasus pengeroyokan: 35 kasus
  • Kasus pemerasan: 6 kasus
  • Kasus premanisme: 3 kasus
  • Kasus penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak: 11 kasus

Dari ratusan kasus tersebut, kepolisian berhasil mengamankan 319 tersangka. Sejak awal bertugas di Jawa Timur, Kapolda Jatim selalu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Jawa Timur agar tetap aman dan kondusif.

Barang Bukti yang Disita

Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:

  • 100 unit kendaraan roda dua
  • 12 unit kendaraan roda empat
  • 72 barang elektronik
  • Uang tunai sebesar Rp 46.145.647 (Rp 46 juta)
  • Emas seberat 10 gram
  • 25 senjata tajam
  • 1 pucuk senjata api
  • 8 butir amunisi

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan. Untuk kasus pencurian, mereka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, kasus penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Upaya Peningkatan Keamanan

Pengungkapan kasus 3C ini juga merupakan hasil dari operandi satgas Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Jatim dan URC Polres jajaran dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Jawa Timur. Langkah-langkah yang dilakukan oleh kepolisian diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mengurangi risiko kejahatan yang sering terjadi.

Dengan kerja sama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan keamanan di Jawa Timur dapat terus terjaga dan kondusif.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default