
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan (BBG), sebesar Rp 2,5 miliar dari PT DMV. Data ini diperoleh KPK melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam pemeriksaan lanjutan, KPK menemukan bahwa BBG diduga menerima uang tersebut sebagai gratifikasi. Uang tersebut berasal dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar selama periode 2025 hingga 2026.
Asep menjelaskan bahwa penerimaan uang tersebut tidak sesuai dengan profil Bambang sebagai seorang hakim. “Ini tidak sesuai dengan profesi dan statusnya sebagai hakim, sehingga kami menduga bahwa uang tersebut merupakan pemberian yang tidak sah,” katanya.
Berdasarkan temuan tersebut, KPK menetapkan BBG sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Ia disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, BBG juga disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
PT DMV, yang diketahui sebagai Daha Mulia Valasindo, menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam dugaan kasus ini. Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Pada hari berikutnya, 6 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, menyatakan dukungan terhadap langkah KPK. Ia menegaskan lembaganya akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap tujuh orang, termasuk Bambang Setyawan, seorang dari PN Depok. Selain itu, ada seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya, yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok. Mereka adalah:
- Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA)
- Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG)
- Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH)
- Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI)
- Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER)
Selain itu, KPK juga sedang memperluas penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.