
Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Mentolerir Praktik Spekulatif di Pasar Modal
Pemerangkapan spekulasi dan manipulasi di pasar modal menjadi perhatian serius pemerangkapan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merugikan investor serta merusak kredibilitas pasar modal.
Airlangga menjelaskan bahwa praktik manipulasi harga saham atau saham gorengan dinilai sangat merugikan investor, terutama dalam jangka panjang. Hal ini juga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
"Kami pastikan pemerintah tidak akan mentolerir praktik manipulatif share pricing atau saham gorengan manipulatif yang merugikan investor dan merusak kredibilitas serta integritas pasar modal di Indonesia," ujar Airlangga di Wisma Danantara, dikutip Minggu (1/2/2026).
Menurut Airlangga, penyalahgunaan dan manipulasi pasar juga bisa menghambat masuknya investasi asing langsung (FDI) yang sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan.
Tindakan Tegas dari Bursa Efek Indonesia
Di sisi lain, Airlangga menyatakan bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan bursa, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), maupun Undang-Undang Jasa Keuangan.
"Pemerintah akan mendukung penuh proses hukum agar berjalan sesuai dengan aturan," tegas Airlangga.
Selain itu, Airlangga juga memastikan bahwa stabilitas pasar modal tetap terjaga meski saat ini BEI berada dalam masa transisi kepemimpinan. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BEI untuk memastikan seluruh kegiatan operasional bursa berjalan normal.
"Tidak ada kekosongan kepemimpinan atau dalam pengawasan keuangan ataupun pasar modal. Pejabat pelaksana tugas atau PJS itu akan memastikan seluruh fungsi regulasi, aktivitas perdagangan, dan tugas pengawasan berjalan tanpa gangguan," ungkap Airlangga.
Peran OJK dan Insentif bagi Investor Ritel
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik manipulasi perdagangan atau saham gorengan sebelum pemerintah memberikan insentif tambahan untuk mendorong partisipasi investor ritel di pasar modal.
Purbaya menekankan perlunya pasar yang bersih dari praktik yang merugikan. Ia menyatakan pemerintah akan bergerak cepat memberikan insentif jika dalam enam bulan ke depan terdapat tindakan tegas kepada pelaku saham gorengan.
"Dalam waktu 6 bulan ke depan kalau ada yang ditangkap-tangkap atau yang dihukum yang tukang goreng saham kita akan kasih insentif dengan cepat," kata Purbaya.
Penyidikan Kasus Saham Gorengan oleh Polri
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mendalami unsur dugaan pidana soal isu 'saham gorengan' hingga Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok.
Brigjen Ade Safri, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengusut sejumlah kasus serupa bahkan sudah ada yang di persidangan.
"Pasti (usut dugaan pidana saham gorengan) dan beberapa perkara terkait dimaksud sdh menjadi konsen penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri utk ditangani dan bahkan sdh P21 serta sedang bergulir persidangannya saat ini," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
"Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa," sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, penyidik juga sudah menuntaskan menyidik satu emiten yaitu Junaedi selaku Direktur PT Multi Makmur Lemindo serta eks karyawan PT BEI atas nama Mugi Bayu Pratama selaku eks Kepala Unit Evaluasi & Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI) dengan berkas terpisah/splitsing.