Naik atau Turun? Cek Harga Emas Antam Hari Ini dan Grafik Terbaru

Bang Hendra
0
Naik atau Turun? Cek Harga Emas Antam Hari Ini dan Grafik Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp3.012.000 Per Gram

Harga emas Antam pada hari ini, Minggu 22 Februari 2026, terpantau stabil di angka Rp3.012.000 per gram. Harga tersebut tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan harga sebelumnya dan masih menunggu pembaruan resmi yang akan dirilis pada pukul 08.30 WIB.

Emas Antam tetap menjadi pilihan utama masyarakat dalam berinvestasi, terutama di tengah situasi ekonomi yang dinamis. Informasi tentang harga emas ini sangat diminati oleh masyarakat yang memantau pergerakan logam mulia untuk kebutuhan investasi maupun lindung nilai.

Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia pada pukul 06.45 WIB, harga jual emas Antam tercatat sebesar Rp3.012.000 per gram. Angka ini sama dengan harga yang tercatat pada Sabtu (21/2/2026), dengan pembaruan terakhir terjadi pada pukul 08.29 WIB.

Pembaruan Harga Resmi Emas Antam Pukul 08.30 WIB

Pembaruan harga emas Antam secara resmi biasanya dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, rilis harga dapat terjadi sedikit lebih lambat, bahkan melewati pukul 09.00 WIB. Khusus pada hari Minggu, harga emas Antam umumnya tidak mengalami perubahan. Artinya, harga yang terpantau pada pagi hari masih bersifat sementara sambil menunggu pembaruan resmi dirilis.

Jika terjadi perubahan harga pada pembaruan berikutnya, maka angka terbaru tersebut akan menjadi acuan transaksi emas Antam untuk hari ini, baik pembelian maupun penjualan kembali.

Grafik Harga Emas Hari Ini

Untuk melihat pergerakan harga emas hari ini, Anda dapat memantau grafik yang tersedia di laman resmi Logam Mulia.

Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan, yakni 0,25 persen, sesuai ketentuan PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.

Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan: * PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP * PPh 22 sebesar 3 persen bagi non-NPWP

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Cara Membeli Emas Antam Secara Online

Berikut langkah-langkah untuk membeli emas Antam secara online: 1. Buka laman resmi www.logammulia.com 2. Klik menu Masuk/Daftar 3. Lakukan registrasi jika belum memiliki akun 4. Pilih produk emas dan lokasi butik 5. Masukkan ke keranjang dan lanjutkan pembayaran 6. Pilih metode pengiriman atau pengambilan 7. Bayar melalui virtual account 8. Transaksi selesai setelah pembayaran dikonfirmasi

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default