
Polsek Singingi Hilir berhasil menangkap dua pelaku pembalakan liar (illegal logging) di kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Bukit Baling, Desa Koto Baru. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas perusakan hutan yang terjadi di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan langsung oleh Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alfredo Krisnata Kaban pada 12 Februari lalu. Kepala Kepolisian Resor Kuansing AKBP Hidayat Perdana menjelaskan bahwa kegiatan ini berawal dari kekhawatiran warga akan aktivitas ilegal yang merusak hutan. Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan patroli bersama masyarakat setempat untuk memastikan kondisi kawasan konservasi.
“Di tengah rimbunnya hutan, suara mesin chainsaw menjadi petunjuk bagi kami untuk menemukan lokasi perambahan,” ujar Hidayat saat memberikan keterangan Jumat (13/2). Di lokasi, petugas berhasil menangkap dua orang pria yang diduga terlibat dalam pembalakan liar. Mereka adalah IM (32) dan S (31).
Keduanya tidak berkutik saat ditangkap karena sedang sibuk mengolah kayu hasil tebangan. Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti di lokasi penangkapan, antara lain:
- 1 Unit mesin chainsaw (gergaji mesin)
- Tumpukan kayu olahan dengan berbagai ukuran
- Sepeda motor tanpa plat nomor yang dimodifikasi untuk angkutan kayu
Dari tindakan mereka, kedua pelaku terancam denda hingga Rp10 miliar. Edo menegaskan bahwa kedua tersangka akan diproses secara hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Negara menjadi korban atas rusaknya ekosistem ini. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar,” tegas Hidayat.
Komitmen Menjaga Paru-Paru Dunia
Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi terhadap keberanian warga Desa Koto Baru yang ikut menjaga wilayah konservasi tersebut. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba merusak habitat satwa dilindungi di Rimbang Baling.
Selain itu, keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kawasan konservasi seperti Rimbang Baling memiliki peran penting sebagai paru-paru dunia yang harus dilindungi dari tindakan ilegal seperti pembalakan liar.
Tindakan tegas yang dilakukan oleh polisi juga menjadi contoh bagaimana kolaborasi antara masyarakat dan aparat keamanan dapat efektif dalam menjaga keamanan lingkungan. Dengan demikian, upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.