Bupati Cilacap Syamsul Paksa Anak Buah Terima THR Polisi dan Jaksa

Bang Hendra
0

Penjelasan KPK tentang Pemerasan yang Dilakukan Bupati Cilacap


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap alasan di balik tindakan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, terhadap anak buahnya. Menurut keterangan yang diberikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bupati tersebut membutuhkan dana sebesar Rp 515 juta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) di lingkungan Kabupaten Cilacap.

“Jumlahnya setelah dihitung itu kira-kira membutuhkan sekitar Rp 515 juta,” ujar Asep dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (14/3) malam.

Asep menjelaskan bahwa angka tersebut ditentukan oleh beberapa pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Di antaranya adalah Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, serta Asisten I, II, dan III Sekretariat Daerah Cilacap, yaitu Sumbowo, Ferry Adhi Dharma, dan Budi Santoso.

Menurut informasi yang disampaikan, angka tersebut ditetapkan karena Bupati Cilacap memerintahkan Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan dana THR. Hal ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 2026 Masehi. Dalam hal ini, pihak eksternal yang dimaksud adalah forkopimda atau forum koordinasi pimpinan daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.

Operasi Tangkap Tangan KPK

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan pada tahun 2026. OTT ini juga menjadi yang ketiga di bulan Ramadhan. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Selain kasus pemerasan, OTT ini juga berkaitan dengan dugaan penerimaan atas proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Pada 14 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada tahun anggaran 2025-2026.

Peran Pejabat Terkait

Dalam penjelasannya, Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa seluruh proses pengumpulan dana THR dilakukan secara terstruktur. Meski begitu, tindakan yang dilakukan oleh Bupati Cilacap dinilai melanggar aturan hukum. Hal ini menunjukkan adanya indikasi korupsi yang terstruktur dan sistematis.

Beberapa pejabat yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut juga turut menjadi objek penyelidikan KPK. Proses penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi dalam penggunaan dana THR tersebut.

Langkah KPK dalam Penegakan Hukum

KPK terus berupaya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah. Kasus yang melibatkan Bupati Cilacap merupakan salah satu contoh dari upaya KPK dalam mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Dalam hal ini, KPK tidak hanya fokus pada tindakan individu, tetapi juga pada mekanisme pengambilan keputusan yang digunakan dalam pemerintahan daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kebijakan yang diambil sesuai dengan prinsip hukum dan etika.

Penutup

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat pemerintahan untuk lebih waspada dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. KPK akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindakan korupsi.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default