Pembatasan Truk Sumbu Tiga Berlaku Sampai 29 Maret 2026

Bang Hendra
0

Larangan Operasional Truk Sumbu Tiga Selama Masa Mudik dan Balik Lebaran 2026

Pemerintah telah menetapkan larangan operasional truk sumbu tiga selama masa mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Selain truk sumbu tiga, aturan ini juga berlaku untuk truk dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Para pengusaha jasa angkutan barang dan pengemudi diimbau untuk mematuhi ketentuan ini. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto menyampaikan bahwa kebijakan ini dikeluarkan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Kombes Artanto menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan angkutan tertentu seperti pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta barang kebutuhan pokok. Namun, kendaraan-kendaraan tersebut wajib dilengkapi dengan surat muatan yang memuat keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang. Selain itu, kendaraan tersebut tetap harus mematuhi ketentuan tidak melebihi batas muatan maupun dimensi kendaraan (over dimension over loading/ODOL).

“Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik,” ujarnya.

Ketentuan yang Berlaku

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh para pengusaha dan pengemudi:

  • Larangan umum: Truk sumbu tiga atau lebih, truk dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan dilarang beroperasi selama masa mudik dan balik Lebaran.
  • Ekskepsi: Kendaraan pengangkut BBM, BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta barang kebutuhan pokok diperbolehkan beroperasi.
  • Surat muatan: Kendaraan yang diperbolehkan beroperasi harus dilengkapi dengan surat muatan yang mencantumkan jenis barang, tujuan pengiriman, dan identitas pemilik barang.
  • Ketentuan ODOL: Kendaraan tetap harus mematuhi batas muatan dan dimensi kendaraan.

Dasar Hukum

Pembatasan operasional truk sumbu tiga atau lebih berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Lebaran 2026. Ketentuan ini tercantum dalam SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kenyamanan serta keamanan bagi masyarakat yang sedang melakukan perjalanan mudik dan balik Lebaran 2026.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default