Dokumen Hilang Akibat Bencana, Sertifikat Elektronik Jadi Solusi Cepat

Bang Hendra
0
Dokumen Hilang Akibat Bencana, Sertifikat Elektronik Jadi Solusi Cepat

Banjir di Aceh dan Perubahan dalam Pengelolaan Sertipikat Tanah

Bencana alam seperti banjir sering kali menimbulkan dampak yang tidak terduga, termasuk kerusakan pada dokumen penting yang dimiliki masyarakat. Di Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Langsa, banjir yang terjadi pada November 2025 lalu menyebabkan beberapa sertipikat tanah hilang atau rusak. Salah satu korban adalah Helmi Ismail, seorang nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru.

Banjir menghanyutkan sertipikat tanah milik yayasan tersebut. Hal ini membuat Helmi Ismail langsung bertindak dengan mengajukan permohonan penggantian sertipikat ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang. Meski Kantah sedang beroperasi di posko sementara akibat dampak banjir, proses penggantian sertipikat berjalan cepat. Dalam waktu kurang dari seminggu, sertipikat pengganti telah diterbitkan dalam bentuk Sertipikat Elektronik.

“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang,” ujar Helmi Ismail.

Pengalaman ini menjadi titik balik bagi Helmi. Ia menyadari bahwa perlindungan dokumen fisik saja tidak lagi cukup, terutama di daerah rawan bencana. Ia pun memandang Sertipikat Elektronik sebagai solusi yang relevan dan mendesak.

Keuntungan Digitalisasi Dokumen Tanah

Sertipikat Elektronik yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan berbagai manfaat. Menurut Helmi, digitalisasi bukan hanya sekadar perubahan bentuk, tetapi juga perubahan cara pandang terhadap keamanan aset.

“Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital, misalnya di Google Drive. Bisa dicek lewat aplikasi juga. Jadi tidak perlu khawatir lagi dengan dokumen fisik,” tuturnya.

Pengalaman serupa juga dialami Nazarudin, warga Kota Langsa. Banjir setinggi satu meter yang merendam rumahnya juga merusak berbagai dokumen penting, termasuk sertipikat tanah tempat tinggalnya. Namun, melalui pengajuan sertipikat pengganti yang kini berbentuk elektronik, legalitas tanahnya dapat diverifikasi dengan cepat dan aman.

“Kalau kita lihat bentuknya, ini lebih praktis. Informasinya lebih mudah diakses, dan saat terjadi bencana seperti banjir, kami tidak perlu khawatir lagi,” kata Nazarudin.

Langkah Preventif untuk Masyarakat

Di wilayah Aceh yang kerap dilanda banjir, alih media dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik menjadi langkah preventif yang rasional. Legalitas tetap terjamin sekaligus risiko kehilangan akibat bencana dapat ditekan secara signifikan.

Kepala Kantah Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengimbau masyarakat untuk segera mengalihmediakan sertipikat tanah mereka yang masih belum berbentuk elektronik.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera melapor, baik ke Kantah maupun ke kepala gampong (desa), untuk mengalihmediakan seluruh sertipikat tanah menjadi Sertipikat Elektronik. Ini agar dokumen lebih aman, lebih mudah diakses, dan lebih terjaga,” ucap Dedi Rahmat Sukarya.

Transformasi Digital sebagai Adaptasi Zaman

Kisah Helmi Ismail dan Nazarudin menjadi pengingat di tengah risiko bencana yang bisa terjadi tak terprediksi. Perlindungan aset tidak lagi cukup hanya dengan menyimpan tersembunyi di rumah. Era modern menawarkan tambahan keamanan dengan data pertanahan yang tersimpan secara digital di sistem online Kementerian ATR/BPN.

Transformasi ke Sertipikat Elektronik bukan sekadar inovasi administratif, melainkan bentuk adaptasi terhadap realitas zaman. Dengan demikian, hak atas tanah tetap aman, meski bencana terkadang datang tanpa permisi.


Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default