
Pembelaan Terhadap Pemberitaan dan Hak Pers
Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bachtiar, resmi dibebaskan dalam kasus perintangan sejumlah perkara korupsi yang melibatkan berbagai isu seperti kasus timah, CPO korporasi hingga impor gula. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Efendi yang menyatakan bahwa Tian Bachtiar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa.
"Pengadilan menyatakan Terdakwa Tian Bahtiar tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," ujar Efendi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026) malam.
Setelah putusan diucapkan, majelis hakim memerintahkan agar Tian Bachtiar langsung dibebaskan dari tahanan. Selain itu, hakim juga menegaskan bahwa hak-hak Tian Bachtiar, termasuk kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya, harus dipulihkan setelah dinyatakan bebas.
"Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum, memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," tambahnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa pemberitaan negatif merupakan persoalan persepsi dan sudut pandang yang diakui keberadaannya dalam sistem demokrasi. Berita bernada negatif berbeda secara fundamental dengan berita bohong. Sebab, berita negatif tetap berpijak pada fakta, data, dan peristiwa yang dapat diverifikasi dengan tujuan menginformasikan publik secara berimbang, sedangkan berita bohong bertujuan menipu dan memanipulasi.
Lebih lanjut, Efendi menegaskan bahwa tuntutan hukum terhadap pers terkait karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses hukum pidana atau perdata. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 145/PUU-23 Tahun 2025.
"Menimbang bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-23 Tahun 2025 telah menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers. Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya, serta tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata," pungkasnya.
Kasus Lain yang Dibebaskan
Selain Tian Bachtiar, dua terdakwa lain dalam perkara ini juga dinyatakan bebas dan tidak bersalah. Mereka adalah dosen sekaligus advokat Junaedi Saibih dan Bos Buzzer Cyber Army Adhiya Muzakki.
Hakim memerintahkan agar para terdakwa tersebut bisa dipulihkan secara menyeluruh, baik itu hak maupun martabatnya selama proses hukum yang ada.
Kebijakan Perlindungan Pers
Putusan ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Hakim menekankan bahwa tuntutan hukum terhadap pers harus melalui mekanisme yang jelas dan transparan. Ini menjadi langkah penting dalam menjaga kebebasan pers dan mencegah penggunaan hukum untuk menekan media.
Kesimpulan
Putusan ini menjadi momentum penting bagi dunia jurnalistik di Indonesia. Kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis menjadi semakin jelas sebagai bagian dari sistem demokrasi yang sehat. Dengan adanya putusan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya pada media dan pemberitaan yang objektif.