Kasus Sugesti Komisioner Bawaslu Bangka, Putusan Dibacakan Hari Ini

Bang Hendra
0
Kasus Sugesti Komisioner Bawaslu Bangka, Putusan Dibacakan Hari Ini

Sidang Perkara Sugesti di Pengadilan Negeri Sungailiat

Pada hari ini, Rabu (4/3/2026), suasana sidang perkara pidana yang menjerat Komisioner Bawaslu Bangka, Sugesti, terlihat berbeda dari biasanya. Agenda utama dalam sidang kali ini adalah pembacaan putusan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Sungailiat dan dijaga oleh sejumlah anggota kepolisian untuk memastikan kelancaran proses hukum.

Sejak pagi, puluhan anggota kepolisian dari Polres Bangka telah standby di lokasi. Mereka juga melaksanakan apel di halaman samping pengadilan sebelum sidang dimulai. Selain itu, beberapa polwan tampak menunggu di luar gedung pengadilan guna mengamankan jalannya sidang.

Di ruang tunggu sidang, terdakwa Sugesti terlihat duduk di kursi tanpa didampingi oleh pengacaranya. Penasihat hukumnya belum tiba, begitu pun para jaksa yang menangani kasus tersebut. Sugesti hanya didampingi oleh kerabat yang duduk di sebelahnya. Hingga berita ini ditulis, persidangan masih belum berlangsung.

Pembacaan Tuntutan Sebelumnya

Diberitakan sebelumnya, Sugesti dituntut dengan hukuman satu tahun penjara atas kasus yang menjeratnya. Sidang pembacaan tuntutan terhadap Sugesti dilaksanakan pada Selasa (20/1/2025) siang di Pengadilan Negeri Sungailiat.

Dalam sidang tersebut, Sugesti hanya terdiam di kursi terdakwa. Ia didampingi oleh penasihat hukumnya. Sidang berlangsung singkat karena Jaksa Penuntut Umum, Marani Cahyanti, membacakan tuntutan secara langsung.

“Menyatakan terdakwa Sugesti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persangkaan palsu sebagaimana Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Marani.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun,” tambahnya.

Respons dari Penasihat Hukum

Mendengar pembacaan tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Sugesti, Garin Sadewa, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah pembelaan secara tertulis.

“Mengenai dakwaan jaksa penuntut umum, kami akan melakukan pembelaan secara tertulis,” ungkap Garin.

Informasi Lengkap Mengenai Perkara

Sekadar informasi, sidang perkara Sugesti dengan nomor perkara 358/Pid.B/2025/PN Sgl sudah dimulai dan bergulir sejak 22 Oktober 2025 lalu.

Dalam dakwaannya, terdakwa Sugesti pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Juli 2024 pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024.

Bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangka, Jalan Imam Bonjol Nomor 22, Parit Padang, Sungailiat, Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, “dengan suatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana”.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 318 ayat (1) KUHP.


Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default