
Penyelidikan Polisi Terhadap "Ko Johan" di Desa Onggunoi
Polisi kini sedang melakukan penyelidikan terhadap sosok yang dikenal sebagai "Ko Johan", seorang pemodal atau bos besar dari aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) di Desa Onggunoi, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara. Ko Johan tidak secara langsung terlibat dalam operasi tambang, melainkan mempercayakan pekerjaannya kepada warga setempat.
Desa Onggunoi menjadi fokus utama dari operasi yang dilakukan oleh Mabes Polri. Wilayah ini berada di Kecamatan Pinolosian Timur, sekitar 184 kilometer dari Bandara Sam Ratulangi di Kota Manado. Perjalanan ke desa ini memakan waktu sekitar enam jam. Mayoritas penduduknya bekerja sebagai petani dan penambang.
Mabes Polri saat ini tengah menertibkan aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Dua alat berat yang sedang beroperasi telah ditangani dengan cara mengisolir lokasi tambang, sementara operator yang berada di lokasi diamankan ke Polres Bolsel untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, para pekerja menyebutkan nama Ko Johan sebagai pemodal besar di tambang emas ilegal Onggunoi. Menurut salah satu penyidik di Polres Bolsel, Minggu (8/3/2026), mereka menyebutkan bahwa Ko Johan adalah sosok yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang tersebut.
Ko Johan bukanlah sosok baru dalam dunia pertambangan emas ilegal. Sebelumnya, ia pernah beroperasi di Desa Molobog, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Boltim. Namun, kadar emas yang dihasilkan di sana kurang memuaskan. Oleh karena itu, Johan pindah ke Desa Onggunoi dan membawa alat berat untuk mendulang emas.
Menurut keterangan para pekerja, Ko Johan tidak turun langsung ke lokasi tambang. Ia hanya mempercayakan aktivitas tersebut kepada warga lokal. Hal ini dikonfirmasi oleh seorang penyidik yang menyatakan bahwa Mabes Polri kini sedang mencari Ko Johan.
Sementara itu, PETI di Desa Onggunoi menjadi fokus utama dari operasi tim Mabes Polri. Meskipun demikian, Kapolres Bolsel AKBP Kuntadi Budi Pranoto belum memberikan komentar terkait penertiban ini. Ia hanya menyampaikan bahwa hal ini merupakan kewenangan Mabes Polri dan menyarankan masyarakat untuk menunggu rilis resmi dari pihak berwenang.
Apa Itu PETI?
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah aktivitas penambangan emas yang dilakukan tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah. Aktivitas ini biasanya dilakukan secara skala kecil, tetapi bisa juga melibatkan pemodal besar.
Ciri-ciri PETI:
- Tidak memiliki izin resmi dari Kementerian ESDM atau pemerintah daerah.
- Lokasi sering berada di area hutan, sungai, atau lahan terlantar.
- Menggunakan alat berat atau manual untuk ekstraksi emas.
- Tidak memperhatikan standar keselamatan kerja dan lingkungan.
- Sering melibatkan penyaluran hasil tambang ke pasar gelap.
Dampak PETI terhadap Lingkungan:
- Kerusakan hutan dan sungai akibat penggalian liar.
- Pencemaran air oleh merkuri dan bahan kimia lain.
- Longsor dan kerusakan lahan pertanian.
Dampak PETI terhadap Sosial dan Ekonomi:
- Risiko konflik antar penambang atau masyarakat lokal.
- Potensi kriminalisasi karena ilegal.
- Tidak memberikan kontribusi pajak atau keuntungan resmi bagi negara.
Dampak PETI terhadap Kesehatan:
- Paparan merkuri atau bahan kimia berbahaya menyebabkan gangguan kesehatan.